Standar baku mutu Nasional dan daerah masing-masing untuk paparan ozone adalah 50 mikrogram/m3 dan 30 mikrogram/m3.
Namun dalam tujuh tahun terakhir, yaitu dari 2011 sampai 2018, di beberapa wilayah di DKI Jakarta seperti Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan kebon Jeruk, angka pencemaran ozone melebihi batas baku mutu.
Untuk itu, Jalal mendesak perlunya perbaikan kebijakan dan implementasi kebijakan yang lebih ketat dari pemerintah mengenai standar kualitas udara. "Perbaikan kebijakan ini harus mencakup seluruh aspek sumber pencemar, baik sumber bergerak seperti kendaraan maupun sumber tidak bergerak seperti industri," kata Jalal.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisata Menurun