Tanpa Uang Segini, Jangan Harap Bisa Keluar dari Jepang

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 07 Januari 2019 | 20:40 WIB
Tanpa Uang Segini, Jangan Harap Bisa Keluar dari Jepang
Ilustrasi ciri khas negara Jepang [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berlaku mulai hari ini (7/1/2019), setiap orang yang mengunjungi Jepang akan dibebani pajak atau departure tax saat hendak meninggalkan Negeri Sakura ini.

Seperti dikutip dari laman Asia One, pajak keberangkatan ini akan dikenakan pada mereka yang berusia di atas 2 tahun tanpa memandang asal negara dan tujuan seseorang pergi dari Jepang.

BACA JUGA: Billy Syahputra Kehabisan Uang di Bandara Jepang? Ini Jawabannya

Hal ini berarti, wisatawan yang hendak pulang dari Jepang juga termasuk di dalamnya.

Bunga Wisteria di Jepang juga menjadi daya tarik bagi wisatawan. (Shutterstock)
Bunga Wisteria di Jepang juga menjadi daya tarik bagi wisatawan. (Shutterstock)

Ke depannya, pajak ini akan langsung ditambahkan pada tiket pesawat terbang yang dibeli untuk memastikan semua orang membayar pajak.

BACA JUGA: Punya Rp 80 Juta Bisa Liburan ke Mana Saja ? Ini Rekomendasinya

Pemerintah Jepang menyatakan bahwa pajak ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pemasukan dalam rangka membangun sektor pariwisata Jepang.

Dari banyaknya wisatawan yang pergi ke Jepang, departure tax ini diprediksi akan membawa untung pada negara sebesar 50 miliar yen.

Lantas, berapa jumlah pajak departure tax di Jepang ini?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI