Disorot Media Asing soal Paspor Rusak, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 03 Januari 2019 | 12:03 WIB
Disorot Media Asing soal Paspor Rusak, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi
Ilustrasi paspor [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pengenaan biaya beban diberlakukan jika airlines mengangkut penumpang yang masuk pada kriteria yang disebutkan pada poin 1 di atas.

4. Penolakan masuk terhadap WNA berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam rangka pengawasan Keimigrasian sebagai bentuk kedaulatan suatu negara.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar di masyarakat," bebernya dalam siaran pers kepada Suara.com, Kamis (3/1/2019).

Di kesempatan yang sama, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fenando menjelaskan bahwa Petugas Imigrasi memang berhak melarang masuk baik itu WNI atau WNA terkait paspor yang rusak, karena petugas pastinya menjalankan sesuai SOP.

Baca Juga: Adik Billy Syahputra Jadi Tukang Parkir untuk Beli Kopi dan Makanan

Sam hanya mengimbau masyarakat untuk menjaga paspor baik-baik. "Diantara kriteria paspor rusak itu, robek, buram, kesiram air, maka dari itu dijaga baik-baik paspornya,"

Kriteria paspor rusak [Dirjen Imigrasi]
Kriteria paspor rusak [Dirjen Imigrasi]
Kriteria paspor rusak [Dirjen Imigrasi]
Kriteria paspor rusak [Dirjen Imigrasi]

Paspor merupakan dokumen penting dan wajib kamu miliki jika kamu sedang atau akan bepergian ke luar negeri. Karena paspor berisikan biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

"Jadi kalau kamu sedang di luar negeri, jaga baik-baik paspornya ya. Simpan di tempat yang aman agar tidak hilang," imbaunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI