Disorot Media Asing soal Paspor Rusak, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 03 Januari 2019 | 12:03 WIB
Disorot Media Asing soal Paspor Rusak, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi
Ilustrasi paspor [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelumnya diberitakan media asing News.com au menyoroti soal masalah paspor rusak di Indonesia. Hal itu bermula kala seorang wisatawan asing asal Australia datang ke Bali dari Perth menggunakan maskapai Indonesia Batik Air.

Sampai di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali, lelaki tersebut ditolak masuk karena dianggap menggunakan paspor rusak.

Diberitakan oleh The West Australian, ini bukan kasus paspor rusak pertama karena sebelumnya ada pasangan asal Inggris yang ditolak masuk ke Bali pada Oktober 2018 lalu karena bepergian dengan paspor rusak yang katanya paspor tersebut dimakan oleh anjing mereka sendiri.

Indonesia sendiri memang memberlakukan denda sebesar 5000 dolar AS atau lebih dari Rp 72 juta kepada setiap maskapai penerbangan yang ketahuan meloloskan turis yang masuk ke Indonesia dengan paspor rusak .

Baca Juga: Adik Billy Syahputra Jadi Tukang Parkir untuk Beli Kopi dan Makanan

Sayangnya, menurut News.com.au, tidak jelas standar kerusakan yang seperti apa yang dapat menjadi masalah. soal paspor rusak di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Teodorus Simarmata memberikan statement terkait bahasan paspor rusak yang dialami WN Australia saat menuju ke Bali.

"Menanggapi pemberitaan tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal

1. Penolakan terhadap orang asing yang mengakibatkan biaya beban pada Airlines hanya pada hal-hal sebagai berikut:

a. Penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan;
b. Penumpang yang tidak memiliki Visa (subyek dari Orang Asing yang wajib memiliki visa untuk masuk Indonesia)
c. Penumpang yang tidak memiliki Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku (masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan dan/atau visanya sudah habis masa berlakunya).

Baca Juga: Seberapa Sering Harus Membersihkan Barang-Barang di Rumah?

2. Adapun penolakan terhadap Orang Asing karena paspor rusak, maka hal ini tidak menimbulkan biaya beban alat angkut terhadap airlines.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI