Mulai 2019, Minuman Alkohol Kena 'Pajak Peruntuh Iman' 100 Persen

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 03 Januari 2019 | 08:45 WIB
Mulai 2019, Minuman Alkohol Kena 'Pajak Peruntuh Iman' 100 Persen
Ilustrasi bir. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun 2019, pajak minuman beralkohol punya peraturan baru. Minuman beralkohol kena pajak dosa sampai 100 persen.  

Ya, menjelang pergantian tahun beberapa hari yang lalu publik dibuat heboh dengan peraturan baru tentang pajak minuman beralkohol. Qatar, sebagai negara yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 ini memberlakukan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol.

BACA JUGA: Antara Simpati dan Ngakak, Pemuda ini Bakar Jagung di Tengah Hujan

Dihimpun Guideku.com dari laman Daily Mail, Rabu (2/1/19) seorang pejabat pemerintah di Qatar membenarkan berita tersebut.

Pajak 'dosa' atau 'sin tax' ini dirilis beberapa minggu setelah pemerintah Qatar mengumumkan pernyataan tahunan mereka bahwa sebentar lagi akan ada pungutan biaya untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Kebijakan ini juga diungkapkan oleh Qatar Distribution Company yang merupakan satu-satunya toko penjual minuman alkohol di negara tersebut.

Ilustrasi minuman beralkohol. (Unsplash/Stella de Smit)
Ilustrasi minuman beralkohol. (Unsplash/Stella de Smit)

Akibat adanya kebijakan 'pajak peruntuh imanini terjadi antrean mengular di luar toko Qatar Distribution Company saat menjelang tahun baru.

Warga Qatar berbondong-bondong untuk memborong minuman beralkohol sebelum harga naik dua kali lipat.

BACA JUGA: 1 Januari, Rokok Udah Disulut Meski Belum Dihisap, Kamu Udah Bisa Didenda

Harga minuman beralkohol terbaru sudah naik dua kali lipat dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI