Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa Romi Erwin Saputra (22 tahun) terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Ujaran kebencian itu disampaikan Romi melalaui tulisan yang diunggah di akun Facebook pribadinya.
“Jokowi anj*ng cuma mementingkan daerah Jakarta. Coba penting ini wilayah Lampung biar nggak pada tolol semua. Orang Lampung pada tolol gede bacot aja. Coba dulu pilih Prabowo pasti berjaya,” tulisnya dalam akun FB yang diposting sekitar pukul 20.14 WIB pada 21 Juli 2018.
Romi dihukum karena dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Iwan dan Susi Ditangkap, Buronan Pengeroyok Anggota TNI Tinggal Satu
Banyaknya konten negatif yang menyebar di media sosial, banyaknya ujaran kebencian, berita bohong dan sentimen bernada SARA (suku, ras dan agama), memang berdampak besar terutama pada pola pikir maupun sikap para generasi muda.
Menyikapi kasus ini, Psikolog anak dan remaja Erna Marina Kusuma M.Psi. C. Ft, menjelaskan seorang pemuda akan mendapat pengetahuan dari lingkungannya. Keluarga dan sekolah diharapkan menjadi tempat utama di mana para generasi muda mendapat pendidikan dan wawasan yang baik.
"Ini bahaya ya, usia-usia pemuda banyak sekali kini yang dengan mudahnya melakukan ujaran-ujaran kebencian," seru Erna saat dihubungi Suara.com, beberapa waktu lalu.
"Sekolah dan lingkungan rumah merupakan tempat utama anak mendapat pendidikan maka perlu di perhatikan pembinaan karakter anak. Jika sejak kecil anak sudah menerima hal hal yang negatif maka di luar rumah-pun akan mengembangkan karakter yang negatif pula," lanjutnya.
"Seorang pemuda yang sering terpapar hate speech, itu bisa memiliki sikap yang intoleran terhadap orang-orang. Ujaran kebencian memiliki dampak yang besar bagi anak-anak muda untuk kerap bertindak intoleransi dan diskriminasi," pungkasnya.
Baca Juga: Prediksi KAI, Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru Pada 22-23 Desember