Marak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan KPPPA

Minggu, 09 Desember 2018 | 20:30 WIB
Marak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan KPPPA
Ilustrasi perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya pelecehan seksual di tempat kerja membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

Hal tersebut dilakukan, karena masalah pelecahan seksual di tempat kerja memang boleh dibilang sering dialami kaum perempuan.

Padahal, perempuan berhak mendapatkan perlindungan di tempat kerjanya. Jika dibiarkan bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kerja yang akhirnya akan merugikan perusahaan dan kesejahteraan keluarga.

Untuk itu, keamanan dan kenyamanan dalam bekerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja yang harus didapat oleh pekerja perempuan sehingga tidak terjadi diskriminasi, dan pelecehan seksual yang menyebabkan berkurangnya semangat kerja.

Baca Juga: Top 3: Cium Kening Istri, Artis Bantah Pernah Berhubungan Intim

Terkait maraknya isu ini, Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santosa menyampaikan, negara mempunyai kewajiban untuk mendorong terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi warganya, khususnya masyarakat pekerja, serta bagi yang rentan terhadap pelecahan seksual.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk ruang pengaduan. Di ruang pengaduan tersebut para pekerja perempuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mendapatkan penyelesaian kasus tersebut. Pada 2017 telah dibentuk Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur," kata Prijadi Santosa melalui siaran persnya pada "Pertemuan Pembentukan Posko Layanan di Kawasan Industri di Kota Cilegon, Banten, belum lama ini.

Ia menjelaskan, posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung merupakan posko percontohan, karena di Kawasan Industri di tempat lain belum menyediakan posko pengaduan seperti yang telah dilakukan oleh Kawasan Berikat Nusanatara (KBN), Cakung tersebut.

Hal ini merupakan salah satu upaya penanganan respon cepat bila terjadi pelecehan seksual, sehingga korban bisa mengadu dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disiapkan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2018 terdapat 1.605 perusahaan industri besar dan sedang di Provinsi Banten. Namun, selama ini belum ada data mengenai pelanggaran norma kerja termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Lepas Jeratan Setan, Pelaku Maksiat dan LGBT Siap-siap Bakal Dirukyah

Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, keterbatasan informasi terkait tempat pengaduan, dan lain-lain.

"Perlu adanya kepedulian kita bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja melalui pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, khususnya pelecahan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan dapat dihapuskan," tutur Priyadi.

Pekerja perempuan merupakan bagian dari tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja. Kebutuhan yang semakin meningkat dan keinginan untuk mengkualifikasi diri merupakan alasan mengapa perempuan ingin bekerja.

"Apapun alasannya keinginan perempuan untuk bekerja tidak dapat dipungkiri karena memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada semua pihak secara langsung maupun tidak langsung. Tanpa mempedulikan jenis kelamin, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja," tukas Prijadi Santosa dari Kemen PPPA, menanggapi maraknya pelecehan seksual di tempat kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI