Marak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan KPPPA

Minggu, 09 Desember 2018 | 20:30 WIB
Marak Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Dilakukan KPPPA
Ilustrasi perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perlu adanya kepedulian kita bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja melalui pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, khususnya pelecahan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan dapat dihapuskan," tutur Priyadi.

Pekerja perempuan merupakan bagian dari tenaga kerja yang telah melakukan kerja, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja. Kebutuhan yang semakin meningkat dan keinginan untuk mengkualifikasi diri merupakan alasan mengapa perempuan ingin bekerja.

"Apapun alasannya keinginan perempuan untuk bekerja tidak dapat dipungkiri karena memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada semua pihak secara langsung maupun tidak langsung. Tanpa mempedulikan jenis kelamin, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja," tukas Prijadi Santosa dari Kemen PPPA, menanggapi maraknya pelecehan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Top 3: Cium Kening Istri, Artis Bantah Pernah Berhubungan Intim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI