Yohana Yambise Waspadai Ancaman Perdagangan Orang di Atambua

Kamis, 06 Desember 2018 | 20:41 WIB
Yohana Yambise Waspadai Ancaman Perdagangan Orang di Atambua
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yambise [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPPPA menyoroti fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menjadi persoalan yang sangat serius. Beragam kasus TPPO yang terjadi diibaratkan seperti fenomena gunung es, terlihat kecil dipermukaan padahal dianggap praktek terselubung tersebut sudah lama terjadi dan mengemuka.

Di level pemerintahan, Menteri Yohana Yembise menyampaikan, kepedulian pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan TPPO dari lengkapnya kerangka regulasi dan pelembagaan penanganannya di tingkat pusat dan daerah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, sebab pelakunya mengekploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam prakteknya TPPO itu melibatkan jaringan dan sindikat dengan modus-modus yang selalu berkembang, serta memanfaatkan kelemahan-kelamahan yang dimiliki aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Untuk itu, kegiatan sosialisasi merupakan salah satu upaya  agar pemahaman semua pihak khususnya perempuan tentang kebijakan dan upaya serius pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO semakin meningkat,” ungkap Menteri Yohana saat menyapa peserta “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kabupaten Belu, Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Sindir Prabowo, Ma'ruf Amin: Kalau Saya dengan Media Selalu Berteman

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Belu, Dr. Joice Manek mengungkap, data kasus TPPO di Kabupaten Belu hingga akhir Juli 2018 sebanyak 3 kasus mengemuka dan sudah ditangani. Untuk menangani berbagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kasus TPPO, sejak 2017 lalu pemerintah setempat telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Belu.

“Berbagai upaya terus kami lakukan untuk meminimalisir praktek perdagangan orang di Belu, melalui upaya sosialisasi/penerangan kepada masyarakat dengan memperkuat ketahanan keluarga,  dilakukan kerjasama lintas sektor terkait termasuk pihak LSM pemerhati masalah sosial kemanusiaan bersama masyarakat, yang dilakukan dimulai dari tingkat Desa Kelurahan hingga tingkat Kabupaten,” ujar  Dr. Joice melalui siaran pers yang diterima Suara.com.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, fenomena TPPO masih belum terselesaikan karena banyaknya tantangan yang dihadapi. Dari sisi pemerintah, tantangan yang dihadapi adalah masih kurang dan beragamnya pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan yang ada, belum meratanya kapasitas dan kapabilitas para pengampu kepentingan di daerah, serta masih kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI