Suara.com - Daftar uang kertas yang tidak laku lagi di 2019 perlu Anda tahu agar bisa segera ditukarkan dengan yang baru.
Tahun 2019 tidak hanya identik dengan ganti status, ganti mobil, dan ganti-ganti lainnya. Tahun 2019 sebaiknya Anda mulai mempertimbangkan untuk ganti uang lama dengan uang baru.
BACA JUGA: Kisah Getir di Balik Bakso Paru Pak Kintel nan Legendaris
Hal ini merujuk pada himbauan yang diedarkan Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2018, Bank Indonesia rupanya telah melakukan pencabutan dan penarikan pecahan uang kertas lama.
BACA JUGA: Ajaib! Pria Lolos dari Sambaran Petir Karena Benda Kecil yang Dibawa Ini
Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki lembar-lembar rupiah lama tersebut untuk segera menukarkannya maksimal tanggal 30 Desember 2018.
Hal ini dikarenakan pecahan rupiah yang dimaksud tidak lagi bisa digunakan per 31 Desember 2018. Tentu Anda tidak mau kan jika di tahun 2019 nanti Anda tidak bisa wisata belanja dan wisata kuliner gara-gara uang Anda sudah tidak berlaku lagi?
Nah, setidaknya ada empat uang kertas yang tidak laku lagi dibelanjakan di tahun 2019.
Keempat uang kertas tersebut adalah: