Suara.com - Lee Jong Suk baru saja menyapa penggemar di Indonesia dalam tur fan meeting Crank Up pada Sabtu (3/11/2018). Sukses menggelar acara, aktor Korea Selatan tersebut malah tertahan di Bandara Soekarno-Hatta hingga akhirnya dideporasi pihak imigrasi.
Menurut laporan eksklusif dari TV Daily seperti dilansir oleh Allkpop, Lee Jong Suk dan staf dilepas oleh pihak bandara pukul 21.00 WIB.
Insiden ini awalnya diketahui lewat unggahan akun instagram Jong Suk (@jongsuk0206) yang saat ini sudah dihapus. Di sana, dirinya menyebutkan bahwa pertemuan dengan penggemar berjalan lancar, namun dia dan krunya masih terjebak di Jakarta.
Permasalahan Lee Jong Suk sempat bikin bingung, setelah diduga masalah pajak, pihak imigrasi menyatakan ada penyalahgunaan visa yang membuat Lee Jong Suk dan staf ditahan. Ia terbukti menyalahgunakan perizinannya. Lee Jong Suk disebut masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tapi melakukan kegiatan bisnis pertunjukan.
Baca Juga: Victoria Beckham Pastikan Tak Akan Ikut Reuni Spice Girls
Tuh Traveler, daripada dideportasi, mending kenali dulu yuk macam-macam visa dan kegunannya seperti dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
Visa kunjungan sementara
Visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga atau relatives permits. Visa ini digunakan jika Anda memiliki keluarga di luar negeri. Maksimal waktu kunjungan 90 hari sampai 3 bulan.
Visa sementara untuk wisata atau Tourist Visa
Mungkin ini salah satu visa yang paling terkenal dan paling banyak diajukan pembuatannya. Jika orang liburan ke luar negeri bisa dipastikan pakai visa ini. Siapa saja bisa ajukan asal penuhi syarat pengajuan pembuatan visa.
Baca Juga: Padat Karya Tunai KemenPUPR Berdayakan 119 Ribu Warga Miskin
Visa kunjungan bisnis atau Business Visa
Jika Anda harus melakukan perjalanan bisnis ke negara lain, ini yang harus digunakan. Misalnya adanya keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan. Nah visa inilah yang disebut pihak imigrasi disalahgunakan oleh kru dan Lee Jong Suk