Ide-ide kreatif yang muncul adalah produk budaya. Karenanya, strategi kebudayaan sangat menentukan arah perkembangan ekonomi kreatif, pada produk yang bisa diangkat dan dikembangkan.
"Keunikan atau kekhasan produk lokal itulah yang mesti menjadi inti, lalu ditambah unsur kreativitas dengan sentuhan teknologi. Dalam kreativitas, mestinya dihindari penyeragaman antardaerah. Jika ini dilakukan juga, maka nilai keunikan dan kekhasan akan hilang. Berikan berkembang apa yang ada di daerah setempat, dan inilah yang dipadukan dengan kemampuan manusia yang inovasi-kreatif. Hanya dengan demikian, keunggulan komparatif bisa terjaga dan daya saing produk bisa dipertahankan," beber Mohammad.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya, sangat gembira mendengar keseriusan para petinggi-petinggi di daerah. Menteri asli Banyuwangi itu selalu menegaskan bahwa maju atau tidaknya pariwisata tergantung dari kepala daerahnya, yakni gubernur atau bupati.
Mantan Direktur Utama Telkom itu biasa menyebutnya dengan CEO Commitmen. Jika komitmen pimpinan, dalam hal ini Bupati Halmahera Tengah serius, maka dipastikan akan maju dan berkembang.
Baca Juga: Presiden Puji Menpar: Pariwisata Indonesia Melesat!
"Semuanya tergantung terhadap kebijakan CEO-CEO di daerah. Jika serius mengedepankan pariwisata, maka dipastikan value daerah itu akan meningkat. Pariwisata itu, semakin dilestarikan akan semakin mensejahterakan," katanya.
Acara puncak Festival Fagogoru 2018 juga berlangsung meriah. Artis ternama di Indonesia Timur berhasil membuat ribuan pengunjung hanyut dan gembira merayakan hari ulang tahun Halmahera Tengah.
Sekadar informasi, Kabupaten Halmahera Tengah terletak di Pulau Halmahera, yang merupakan pulau terbesar di Maluku Utara, dengan beberapa pulau/kepulauan di samping Halmahera sebagai induknya. Kabupaten Halmahera Tengah juga memiliki 37 pulau kecil, dimana hanya ada dua pulau yang memiliki penduduk, yaitu Pulau Gebe dan Pulau Yoi.
Kabupaten ini berdiri pada 1968, sesuai dengan kebijaksanaan Gubernur Povinsi Maluku No. Odes 25/1/8 tahun 1968, dengan maksud dikembangkan untuk menjadi daerah tingkat II yang otonom. Kemudian direstui dengan Skep Mendagri pada 15 April 1969 No Pemda 2/1/33.
Dengan demikian, secara de facto, sejak 1969, Kabupaten Halmahera Tengah telah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sejajar dengan daerah tingkat II lainnya di provinsi Maluku.
Baca Juga: Kemenpar Minta Media Sebarkan Optimisme Pariwisata Indonesia
Pada 1990, daerah Halmahera Tengah dinyatakan sebagai daerah Kabupaten penuh. Dengan menyesuaikan pada perkembangan waktu dan tuntutan kondisi sosial masyarakat, maka pada 2003, dengan UU RI No, 1 tahun 2003, Kabupaten Halmahera Tengah dimekarkan menjadi tiga kabupaten/kota, yaitu kabupaten Hamahera Tengah sebagai kabupaten induk, kemudian Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan.