Ini 7 Pernyataan Sikap Komnas Perempuan soal Eksekusi Mati Tuti

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:21 WIB
Ini 7 Pernyataan Sikap Komnas Perempuan soal Eksekusi Mati Tuti
TKI Tuti Tursilawati. (Migrant Care)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Para pembela hukum yang mendampingi perempuan terpidana mati, untuk mengintegrasikan pembelaan yang berperspektif HAM Perempuan, melihat jeli kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual yang menjadi pemicu terdakwa melakukan perlawanan dengan kekerasan yang akhirnya membawa mereka berhadapan dengan hukum. Kasus kekerasan seksual para Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran yang merupakan kasus yang kerap tidak diproses dan dipertimbangkan karena terhalang oleh isu pembuktian dan kesaksian. Bekerja di ranah domestik/ privat akan sulit mencari saksi, bekerja sebagai PRT cenderung diposisikan tidak memiliki posisi tawar, dikarenakan adanya relasi kuasa, termasuk sebagai PRT dan warga asing yang tidak memahami bahasa dimana tempat dia bekerja, yang berpotensi menghalangi akses keadilan karena kejahatan berbasis ketubuhan tersebut.

4. Pemerintah Arab Saudi untuk menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa hak dasar bagi pekerja migran yang berhadapan dengan hukum, maka pemerintah Saudi harus memberikan notifikasi pada konsuler, hak didampingi pengacara dan penerjemah, termasuk notifikasi rencana pelaksanaan eksekusi, dan lainnya.

5. Meminta pemerintah Arab Saudi untuk lebih melindungi PRT Migran Indonesia antara lain dengan memberi ruang bagi konsulat melakukan kunjungan langsung ke rumah majikan dalam upaya perlindungan PRT Migran. Sistem Khafalah di Arab Saudi merupakan hambatan bagi perlindungan TKI di Arab Saudi, dimana majikan cenderung menjadikan pekerja mereka sebagai bagian dari properti mereka dan hak privasi serta keamanan majikan tidak boleh diganggu gugat. Penerapan Sistem Khafalah dilakukan secara absolut, sehingga tidak bisa di intervensi meskipun ada pekerja asing di dalam rumah tangga tersebut, termasuk merentankan PRT Migran akan kekerasan dan menyulitkan akses korban kekerasan terhadap keadilan.

6. Menyerukan kepada seluruh dunia, khususnya Indonesia untuk menghentikan hukuman mati, karena hukuman mati bukan hanya menghukum yang terpidana tapi juga seluruh keluarga.

Baca Juga: Viral JT 610 Jokowi Tumbang 2019, Jangan Kaitkan dengan Politik

7. Media dan media sosial, untuk turut berempati dengan keluarga Tuti Tursilawati, dengan tidak membuat pemberitaan atau proses mencari berita yang menambah penderitaan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI