Suara.com - Pesawat Lion Air JT 610 jatuh pada Senin (29/10/2018). Jatuhnya pesawat Lion Air dengan rute Jakarta-Pangkalpinang ini menyisakan duka yang mendalam.
Bertolak menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang, pesawat ini hilang kontak persis setelah lepas landas sekitar 13 menit dari Bandara Soekarno-Hattta.
BACA JUGA: Tragedi Lion Air JT 610: Inikah Saat Paling Kritis Dalam Pesawat?
Pesawat Lion Air JT 610 diketahui mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi dan tujuh orang kru.
Dari laporan terakhir, diketahui tujuh jenazah korban ditemukan dan telah dibawa menuju Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Doa Dayu Hatmanti, Artis Bersuami Pilot, Pasca Tragedi Lion Air JT 610
Lantas berapakah ganti rugi yang dapat diklaim keluarga korban pada pihak Lion Air?
Berikut rincian jumlah ganti rugi kecelakaan pesawat bagi keluarga korban: