Suara.com - Kabar kehamilan Meghan Markle disambut gembira oleh seluruh publik Inggris. Mereka mulai menghitung tanggal kelahiran sang calon bayi, menebak bentuk wajah, hingga memprediksi nama.
Tak ketinggalan menebak gelar bangsawan yang akan disematkan kepada sang bayi.
Bila Pangeran Harry yang merupakan adik Pangeran William memiliki gelar sama yaitu Pangeran, namun tidak dengan anak-anak mereka.
Diketahui anak-anak pasangan William dan Kate Middleton mendapatkan gelar Pengeran dan Putri, seperti Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis. Tapi gelar pangeran dan putri tidak akan didapatkan anak Meghan Markle dan Pangeran Harry, mengapa begitu?
Baca Juga: Remas Payudara Cewek, Siswa SMP Dicelurit hingga Tewas
Dilansir Hellomagazine, bayi yang diperkirakan lahir pada musim semi 2019 itu nantinya akan menduduki urutan ke-7 dalam tahta kerajaan Inggris, mengekor di bawah sang ayah, Duke of Sussex.
Mereka tetap akan mendapat gelar bangsawan, tetapi tidak se-istimewa anak-anak William & Kate.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Raja George V, kakek buyut pangeran Harry, bahwa pemberian gelar pangeran dan putri sangat dibatasi. Anak-anak Meghan Markle dan Pangeran Harry hanya akan mendapat gelar bangsawan biasa. Jika anak pertama mereka laki-laki, maka akan mendapat gelar Earl, bila perempuan dengan gelar Lady, dan seterusnya Lord.
Namun, dalam hal pemberian gelar, kembali lagi kepada Ratu Elizabeth II yang bisa saja mengubah peraturan. Gelar Pangeran dan Putri bisa disematkan kepada anak-anak Duke dan Duchess of Sussex.
Baca Juga: Tora Sudiro Ogah Tabungan Mieke Amalia Lebih Banyak Darinya