Asyik, Bikin Paspor Sekarang Bisa di Mall Lho!

Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:45 WIB
Asyik, Bikin Paspor Sekarang Bisa di Mall Lho!
Lippo Mall Puri hadirkan unit pelayanan paspor bekerja sama dengan Kantor Imigrasi. (Dok. Suara/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mau liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor dan tak sempat ke kantor imigrasi? Jangan khawatir, sekarang bikin paspor sudah bisa dilakukan di mall lho.

Proses pembuatan paspor selama ini membutuhkan waktu yang lama. Bahkan tak sedikit yang harus mengantre berjam-jam lamanya di kantor imigrasi. Nah kini Anda tak perlu jauh-jauh ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan paspor.

Pasalnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Barat segera membuka gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di area pusat belanja Lippo Mall Puri. Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Lumaksono, gerai layanan paspor ini berlokasi di Lantai Basement Lippo Mall Puri dan akan beroperasi pada jam kerja hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.

"Pada tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor akan melayani permohonan paspor biasa yakni baru dan penggantian bagi seluruh warga negara Indonesia. Pemohon yang hendak mengajukan permohonan dapat melakukan pendaftaran antrian online atau booking melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau melalui website www.imigrasi.go.id," ujar Lumaksono dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (16/10/2018).

Baca Juga: Paspor Bekasi Ini Ramai di Media Sosial

Proses permohonan paspor, kata dia, akan dilakukan secara one stop service, di mana pemohon yang telah memiliki nomor antrian akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuatan paspor dengan proses penyerahan berkas, entri data dan wawancara pada hari yang sama.

Setelah itu pemohon akan di berikan tanda terima untuk pembayaran melalui Bank dan Kantor Pos yang dapat dilakukan di mana saja, tergantung kemudahan pemohon.

"Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp. 355 ribu untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 Halaman. Paspor akan dapat diambil tiga hari kerja setelah pembayaran. Diharapkan nantinya gerai Unit Layanan Paspor tersebut dapat menampung kuota hingga 250 pemohon setiap harinya," tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Rita Yovita selaku Mal Direktur Lippo Mall Puri, menyambut baik pembukaan gerai unit layanan paspor yang pertama kali di dalam pusat perbelanjaan. Sebelumnya, kata Rita, telah hadir layanan gerai SIM dan Samsat di Lippo Mall Puri. Ia berharap dengan adanya gerai pembuatan paspor ini bisa memberikan kontribusi dalam hal layanan publik kepada masyarakat.

"Di Lippo Mall Puri sendiri dalam satu tahun ada pameran travel sebanyak empat kali, dengan fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pembuatan dan perpanjang paspor akan semakin meningkat. Untuk itu dengan hadirnya gerai unit paspor di mal kami akan menambah variasi layanan bagi pengunjung," tandas Rita.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Tanpa Harus Antre!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI