Sayonara Tax, Turis yang Tinggalkan Jepang Harus Bayar Pajak

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 12 Oktober 2018 | 08:45 WIB
Sayonara Tax, Turis yang Tinggalkan Jepang Harus Bayar Pajak
Bunga Wisteria di Jepang juga menjadi daya tarik bagi wisatawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda apa itu Sayonara Tax? Sayonara Tax adalah pajak yang dibebankan pada turis dan masyarakat yang akan meninggalkan wilayah Jepang.

Ya, pemerintah Jepang per tahun 2019 berencana akan membebankan biaya khusus bagi para wisatawan dan masyarakat yang meninggalkan negeri Sakura.

Pajak ini akan dikenakan pada tiket transportasi udara dan laut yang bertolak dari Jepang.

BACA JUGA: Pria Ini Pukul Wanita yang Tidur di Kereta, Alasannya Ngeselin

Pencanangan pajak ini pun sudah disahkan pada 11 April 2018 lalu.

Namun hal ini tidak berlaku bagi mereka yang tengah transit di Jepang selama kurang dari 24 jam.

Sayonara Tax juga tidak berlaku bagi balita berusia di bawah 2 tahun.

BACA JUGA: Paksa Gajah Menyelam, Kebun Binatang Ini Dikecam Netizen

Diperkirakan jika aturan ini terlaksana kelak, otoritas Jepang dapat mengumpulkan dana yang besar per tahunnya.

Dana dari Sayonara Tax ini disinyalir akan digunakan untuk mendongkrak pariwisata Jepang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI