Suara.com - Para pengungsi perempuan dan anak korban gempa Palu berpotensi menjadikan mereka sebagai korban kekerasan seksual dan adopsi illegal.
Situasi dan kondisi di pengungsian serta nasib anak-anak yang kehilangan orangtua membuat mereka menjadi orang yang rentan.
Hal itu diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, saat mengunjungi lokasi pengungsian gempa palu dan Donggala, Sulawesi Selatan (10/10/2018).
Dalam kunjungannya Menteri Yohana mengaku sangat bersedih atas bencana yang melanda menegeri ini, terutama melihat nasib perempuan dan anak.
Baca Juga: Beli BBM Pakai Jeriken, SPBU di Bogor Meledak
“Saya sangat bersedih atas bencana yang melanda kita saat ini, tapi kita tidak boleh patah semangat, kita tetap harus berjuang untuk mempertahankan kehidupan kita kedepan,” ujar Menteri Yohana menguatkan para penyintas.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi kekerasan seksual yang dapat terjadi kepada perempuan dan anak.
“Pada saat situasi pasca bencana alam seperti ini memang kita berjuang dengan berbagai keterbatasan, namun para perempuan dan anak-anak ku disini harus waspada agar terhindar dari kekerasan yang mungkin akan terjadi. Jangan takut untuk melapor kepada pihak-pihak yang melindungi disini,” tegasnya melalui rilis yang diterima Suara.com.
Selain kekerasan seksual Kementerian PPPA juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam proses pemulihan masyarakat dan daerah Palu dan Donggala untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman perdagangan orang atau adopsi illegal.
“Banyak anak yang terpisah dari orang tuanya, saya meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk mendata dan mengusahakan menemukan keluarganya, minimal keluarga besarnya, anak-anak ini jangan sampai dibawa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab” pungkas Yohana.
Baca Juga: Asian Para Games: Jendi Pangabean Tambah Emas untuk Indonesia
Kemen PPPA juga akan mengupayakan pos ramah perempuan dan anak yang diharapkan dapat berguna untuk mencegah dan mengurangi potensi kekerasan baik fisik, psikis dan seksual, serta perdagangan orang terhadap perempuan dan anak.