Suara.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tak henti-hentinya terjadi, KPPPA kian geram dengan pemberitaan baru-baru ini bahwa ada istri ditembak oleh suami sendiri yang terjadi di warga Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (9/9/2018).
Perempuan bernama Yunita ditembak oleh Deni Hidayat yang tak lain adalah suaminya sendiri. Akibat kejadian tersebut Yunita dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD Koja, Jakarta Utara karena mengalami luka di bagian dada kanan.
Kasus kekerasan dengan senjata api ini kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polisi tengah memperdalam kasus dan menggali motif penembakan terjadi.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ali Khasan, KDRT memiliki modus dan karakteristik yang makin beragam dan mengkhawatirkan.
Baca Juga: Buset! Kekeringan, Harga Air Besih di Desa Ini Tembus Rp 350 Ribu
“KDRT merupakan kejadian luar biasa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampaknya, selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak,” kata Ali Khasan beberapa wakltu lalu.
Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevelensi korban KDRT. Selain itu, adanya budaya patriarki yang sudah dipraktekkan sejak lama di Indonesia turut melanggengkan KDRT. Menurut Ali Khasan yang juga menjadi pemateri sosialisasi, upaya fundamental perlu diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT dalam rangka penguatan kapasitas keluarga. Khususnya, pada kelompok sasaran potensial yaitu komunitas muda-mudi yang belum atau akan berumah tangga, juga yang sudah berumah tangga.
“Pencegahan dan pengenalan KDRT cukup efektif dalam menekan angka KDRT. Kedua metode tersebut harus dilakukan sedini mungkin, dengan meningkatkan kesiapan muda-mudi dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, dan pengetahuan masing-masing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial dan budaya juga perlu dilibatkan mendukung pencegahan KDRT,” jelas Ali Khasan.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, menunjukkan bahwa sebanyak 1 dari 5 perempuan yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan psikis, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan ekonomi, dan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedangkan 1 dari 2 perempuan mengalami kekerasan pembatasan aktivitas, kekerasan jenis ini paling sering dialami perempuan yang sudah menikah.
Saat ini KPPPA terus melakukan sosialisasi PKDRT ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. KPPPA dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan kedalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan tersebut sekaligus menekankan bahwa KDRT kini menjadi urusan publik, bukan lagi persoalan pribadi.
Baca Juga: Mantan Artis Cilik Umay Shahab Masuk Akpol?