Suara.com - Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan ke salah satu taman legendaris di Kota Pahlawan yakni Taman Remaja Surabaya (TRS). Nampak pita bekas disegel Satpol PP membentang di depan pintu masuk TRS.
TRS terpaksa ditutup karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya, dicabut Pemkot Surabaya. Direktur Operasional TRS, Didik Haryanto juga mengatakan seluruh wahana yang ada di taman hiburan yang dikelola PT Sasana Tatuna Aneka Ria (STAR) ini berhenti sejak 27 Agustus 2018 lalu, namun baru-baru ini, kabar soal disegelnya Taman Bermain Legendaris di Surabaya, mencuat.
Didik mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2006 lalu, di mana Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 2 hektar itu tak diterbitkan oleh Pemkot Surabaya. Padahal seharusnya HGB diperpanjang tiap 20 tahun.
Sejak saat itu, TRS pun, kata Didik menglami stagnasi, karena belum memperoleh HGB. Pihak investor bahkan tidak berani melakukan pengembangan seperti sebelumnya. Akibatnya ikon Kota Surabaya di era 90-an itu pun tak mampu bersaing.
Baca Juga: Polisi Serobot Pintu Tol Masih Misterius
"Kami tak berani melakukan eksplorasi, karena HGB yang dijanjikan sejak 2006 tidak turun-turun," kata Didik, saat ditemui, Selasa (4/9/2018) siang.
Didik menuturkan, puncaknya adalah pada 27 Agustus lalu, pihaknya mengaku mendapat surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, soal pencabutan TDUP, bernomor 503/4521/436.7.19/2018.
"Kami beridiri sejak 1971, tapi pada tanggal 27 kemarin, kami berhenti, kami ikuti saja bagaimana hukumnnya," kata Didik.
Dirinya berharap, ada jalan tengah untuk mengatasi polemik di TRS ini. Menurut Didik, solusi terbaik penyelesaian adalah dengan cara melalui mekanisme rapat umum para pemegang saham dengan Pemkot Surabaya.
"Kami sudah berkirim surat untuk bisa bertemu langsung dengan Ibu Wali Kota Risma, namun belum membuahkan hasil," kata dia.
Baca Juga: Rekonstruksi Ungkap Aksi Sadis Pembakar Sekeluarga di Makassar
Yang terakhir, kata Didik upaya pertemuan dengan difasilitasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga tidak dikonfirmasi oleh Wali Kota Surabaya.
Pantauan di lokasi, suasana TRS nampak sepi. Garis kuning terlihat dibentangkan di gerbang depan dan di pintu loket. Kendati telah dilakukan penyegalan, satu gerbang samping TRS tetap dibuka, untuk dilewati para karyawan yang hendak melakukan perawatan wahana di sisi dalam.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan pertemuan dengan Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), secara tertutup, pada 29 Agustus lalu. Informasi yang didapat, mereka membicarakan polemik Taman Remaja Surabaya yang disegel.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa