Suara.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender dan masalah sosial yang kompleks. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 menunjukkan, 1 dari setiap 4 perempuan yang pernah/sedang menikah pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi dan 1 dari 5 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis. Kondisi ini menggambarkan jika KDRT sudah mendesak untuk dicarikan solusi, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang, salah satunya adalah soal nikah massal.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ali Khasan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menekan kasus KDRT. Selain melalui kegiatan sosialisasi, juga upaya meningkatkan kualitas rumah tangga bagi pasangan yang telah berkeluarga.
Itulah mengapa menikah secara legal itu penting, sehingga perempuan yang rata-rata menjadi korban KDRT mendapatkan perlindungan atas haknya, begitu pula dengan anak dalam mendapatkan legalitas dalam berumah tangga
“Kegiatan nikah massal merupakan upaya perlindungan hak perempuan dan anak dalam mendapatkan legalitas dalam berumah tangga dan mendorong mereka mewujudkan rumah tangga tangguh,” ucap Ali Khasan dalam kegiatan nikah massal bagi 75 pasang pengantin di Sorong Papua, melalui keterangan pers yang diterima Suara.com.
Ali Khasan menambahkan saat ini Kemen PPPA sedang mengembangkan model Rumah Tangga Tangguh yang fokus pada upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Harapannya agar rumah tangga tersebut selain tidak terjadi KDRT, juga mampu mempertahankan keberlanjutan keharmonisan rumah tangga hingga memasuki masa lansia. Rumah Tangga Tangguh merupakan rumah tangga dimana pasangan dalam rumah tangga tersebut mempraktekkan gaya hidup sensitif gender serta ramah
“Kasus KDRT dahulu dianggap mitos dan persoalan pribadi. Tapi kini, sudah menjadi urusan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Masyarakat perlu paham akan hal ini sehingga perlu disosialisasikan,” paparnya.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi penghapusan KDRT sejak dini dengan melibatkan komunitas muda-mudi. Berikan mereka pemahaman, pengetahuan, dan peran yang signifikan dalam penghapusan KDRT. Makin cepat kaum muda-mudi mengenali potensi KDRT, maka makin siap mereka menangkal dan menghindarinya.