Kasus Pawai Anak TK Bercadar, Menteri Yohana Yembise Buka Suara

Selasa, 21 Agustus 2018 | 20:03 WIB
Kasus Pawai Anak TK Bercadar, Menteri Yohana Yembise Buka Suara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pawai anak TK bercadar sambil menenteng senjata mainan di Probolinggo, Jawa Timur, menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.

Menteri Yohana mengaku sangat kecewa atas kelalaian pihak sekolah, yaitu TK Kartika Kodim 0820 dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Probolinggo, selaku panitia penyelenggara pawai bertema Bhinneka Tunggal Ika tersebut.

BACA JUGA: 5 Manfaat Rajin Memotong Kuku

Menurut Menteri Yohana, seharusnya pihak sekolah memastikan bahwa anak didiknya berada dalam kondisi tumbuh kembang yang positif. Selain itu sekolah juga harus menanamkan karakter positif pada anak demi masa depan bangsa. Apalagi, kata dia, anak-anak masih dalam tingkat pendidikan sangat dini yaitu taman kanak-kanak.

"Saya sangat tidak setuju bila anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Baik pihak sekolah, panitia maupun pihak lainnya yang terlibat, harus ditindak tegas," tegas Menteri Yohana dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (21/8/2018).

BACA JUGA: 6 Makanan yang Baik Dikonsumsi sebelum Olahraga Pagi

Pawai tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di Kota Probolinggo, yang tahun ini diikuti oleh 158 peserta anak. TK Kartika Kodim 0820 Kota Probolinggo menjadi salah satu sekolah yang ikut berpartisipasi dengan menghadirkan anak-anak didiknya yang menggunakan baju gamis hitam bercadar dan membawa senjata mainan. Atribut tersebut dipakai dengan alasan sesuai tema yang mereka bawakan yaitu "Bersama Perjuangan Rasulullah kita tingkatkan Keimanan kepada Allah SWT."

Menteri Yohana mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, perlindungan anak dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat (3) huruf E dan F.

BACA JUGA: 6 Tanda Kalau Kamu adalah Girlfriend Material

Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat khususnya lembaga pendidikan wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak, serta menyediakan sarana dan prasarana dalam menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI