Suara.com - Peredaran kosmetik ilegal semakin meresahkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM pun tak kalah gencar menghentikan peredaran kosmetik ilegal ini. Di tahun 2018 saja, terhitung sudah beberapa kali BPOM melakukan aksi sweeping terhadap pabrik ataupun klinik kecantikan yang menjadi sumber peredaran kosmetik ilegal ini.
Bagi kita orang awam, memang tak mudah membedakan apakah kosmetik yang kita beli merupakan kosmetik asli atau ilegal. Tapi, menurut Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di BPOM, ada satu hal yang bisa dilakukan konsumen agar terhindar dari produk kosmetik ilegal.
"Jadi, ingat KLIK setiap kali akan membeli kosmetik. Yang perlu diperhatikan itu adalah Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa," katanya ketika ditemui Suara.com pada talkshow bertajuk “Bahaya Kosmetik Ilegal” bersama ZAP Beauty Clinic beberapa waktu lalu.
Untuk kemasan kosmetik, Anda sebaiknya tidak membeli jika kemasan rusak atau tampak berbeda dari aslinya. Kemudian, pastikan label tercantum jelas dan lengkap pada kemasan. Label pada kemasan ini meliputi nama produk, nomor izin edar, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto dan komposisi, batas kedaluwarsa, serta kegunaan dan cara penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Upacara Pembukaan Asian Games 2018
Lihat juga apakah kosmetik sudah memiliki nomor izin edar dari BPOM, karena setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memilikinya. Nomor izin edar tersebut juga menunjukkan bahwa produk kosmetik telah diuji oleh BPOM dan terdaftar secara resmi (legal).
Dan yang terakhir, telitilah waktu kedaluwarsa atau tanggal produksi sebelum membeli kosmetik.
Kenapa harus waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal? Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya, kosmetik ilegal juga dapat mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya yang berisiko bagi kesehatan, misalnya merkuri (Hg), hidroquinon, asam retinoat/tretinoin, resorsinol, bahan pewarna (merah K3, merah K10, jingga K1), dan timbal.
Menurut Maya, bahan-bahan berbahaya ini mungkin tak akan menunjukkan dampak apa-apa dalam jangka pendek. Tapi untuk jangka panjang, bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) serta teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
Nah, supaya terhindar dari risiko membeli dan menggunakan kosmetik ilegal, selain memerhatikan KLIK seperti yang dijelaskan Maya, pastikan juga Anda memilih klinik kecantikan yang aman dan bereputasi baik untuk melakukan perawatan kecantikan. Salah satunya di ZAP Beauty Clinic, karena seperti dikatakan oleh Fadly Sahab, sang CEO, semua produk kosmetik yang dipersembahkan oleh ZAP Beauty Clinic dipastikan sudah terdaftar di BPOM. "Ini komitmen ZAP untuk memastikan tidak ada produk kami yang di kemudian hari bakal merusak kulit wajah wanita,” ujarnya.
Baca Juga: Wih! Korsel-Korut Bersatu di 3 Cabor Asian Games 2018