Ini Mengapa Perempuan Pekerja Harus Mendapat Perlindungan

Kamis, 14 Juni 2018 | 15:21 WIB
Ini Mengapa Perempuan Pekerja Harus Mendapat Perlindungan
Buruh migran Indonesia membuat kue
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Menteri Tenaga Kerja RI, ikut terlibat sebagai delegasi pemerintah Indonesia dalam The 107th session of The International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss (5/6/2018) di mana salah satu topik yang dibahas adalah upaya untuk menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja terhadap perempuan pekerja.

ILC merupakan konverensi yang melibatkan pihak pemerintah, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja dari 187 negara. Tahun ini, 'Ending Violence and Harassment in The World of Work' jadi tema yang diusung.

"Konferensi Pekerja Internasional ke-17, menjadi moment penting dalam upaya menghapuskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antara bawahan dan atasan, kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban," terang Plt. Deputi bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Lies Rosdianty usai menghadiri ILC di Jenewa lewat keterangan persnya.

Ia menambahkan, baru pada ILC tahun ini kekerasan dalam dunia kerja diangkat sebagai tema. Tentunya, hal ini meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam dunia kerja, yang banyak dialami pekerja perempuan.

"KemenPPPA sangat mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan dalam dunia kerja, dengan ikut berpartisipasi dalam komite ILC. Perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan menjadi perhatian KemenPPPA, dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di dunia kerja," ujar Lies Rosdianty.

Salah satu penyebab kesenjangan gender dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah masih adanya diskriminasi dan kekerasan gender dalam ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, pertemuan ILC tahun ini menjadi instrumen penting yang harus ditindaklanjuti. Berupa penyusunan kebijakan, implementasi, monitoring dan evaluasinya, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja, serta pemberdayaan korban, sehingga secara efektif pekerja perempuan dapat terlindungi.

"Bila perempuan dapat bekerja dengan aman dan nyaman, tentu akan meningkatkan produktivitas mereka. Pada akhirnya, hal itu akan menguntungkan pihak pengusaha. Dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen semua pihak, maka diharapkan kesetaran gender dalam ketenagakerjaan akan segera terwujud," tambah Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Vennetia R Danes.

Pada pertemuan ini pula, Indonesia secara tegas mendukung pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC). Isinya, mengatur tentang jaminan hak-hak keuangan bagi pelaut yang menjadi korban sandera bajak laut atau perampokan di laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI