BPOM RI Pastikan Pangan Lebaran Aman

Selasa, 05 Juni 2018 | 19:10 WIB
BPOM RI Pastikan Pangan Lebaran Aman
Kepala BPOM Ir. Penny Lukito saat melakukan pengawasan pangan Lebaran 2018. (Suara.com/Lily Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui BBPOM di seluruh Indonesia serentak melakukan pengawasan pangan Lebaran secara intensif selama dua minggu, yaitu sebelum dan selama Ramadan hingga satu minggu setelah Idul Fitri untuk mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, serta kedaluwarsa di masyarakat.

BPOM RI bekerja sama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengundang komunitas blogger dan media untuk berbagi informasi mengenai pentingnya memilih produk pangan yang aman.

"Tugas memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu hari ini mengajak berbagi informasi dengan kita semua," jelas Kepala BPOM Ir. Penny K. Lukito di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

BACA JUGA: Lima Pekerja yang Terjebak di Kebakaran PRJ Sudah Dievakuasi

GAPMMI, lanjut dia, memberikan penjelasan terkait bagaimana pelaku usaha memastikan dan menjamin keamanan, dan gizi produk yang diproduksinya. Sedangkan Aprindo bertugas untuk memastikan produk pangan tersebut didistribusikan dengan baik dan benar sampai ke tangan konsumen.

Masyarakat, kata Penny, juga dapat berperan aktif dengan menjadi konsumen cerdas, baca label sebelum membeli. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

Saat membeli produk pangan, sambung dia, masyarakat setidaknya harus mencari informasi pada label. “Kegiatan intensifikasi pengawasan Ramadan rutin dilakukan untuk memastikan produk obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa", ungkap Penny panjang lebar.

Lebih lanjut Penny menjelaskan bahwa sampai 30 Mei 2018, BPOM RI menemukan produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 5.272 item (1.405.030 kemasan) dari 932 sarana ritel 84 gudang importir/distributor di seluruh Indonesia.

“Produk-produk tersebut tidak memiliki no. izin edar (TIE)/Ilegal kemasan rusak dan/atau kedaluarsa,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI