Suara.com - Sebuah pesan yang beredar luas menyebutkan bahwa turis dengan paspor Indonesia tak lagi diperkenankan masuk ke Israel setelah tanggal 9 Juni 2018. Namun, turis Indonesia yang telah dijadwalkan masuk Israel pada 9 Juni 2018, akan diperkenankan masuk dan diperlakukan seperti biasa. Setelah tanggal itu, Israel akan menolak semua turis dengan paspor Indonesia, baik perorangan maupun kelompok.
Dilansir dari Tempo.co pada Rabu (30/5/2018), edaran biro perjalanan Rhema Tours yang khusus mengakomodir perjalanan wisata rohani ke Israel, mengonfirmasi bahwa pada 29 Mei 2018 pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel yang menyatakan bahwa setelah tanggal 9 Juni 2018, pemegang paspor Indonesia atau WNI dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Jika memang benar pesan yang beredar tersebut, larangan ini tentu akan menghambat turis Indonesia yang ingin melakukan wisata rohani ke Israel.
Selama ini, kebanyakan warga Indonesia, terutama penganut Nasrani, berkunjung ke Israel untuk berziarah ke Gereja Makam Yesus (Yerusalem), tempat kelahiran Yesus (Bethlehem), Nazareth, dan tempat pembaptisan Yesus di Sungai Yordania. Jumlah peziarah Nasrani ini konon jumlahnya mencapai puluhan ribu setiap tahunnya.
Baca Juga: Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Thailand Justru Sakit
Tak hanya umat Nasrani, banyak juga umat muslim yang datang ke Israel untuk berkunjung ke Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Meski Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomasi, hal ini tidak menghambat para turis Indonesia yang ingin berwisata rohani ke Israel. Selama ini, mereka umumnya datang melalui Mesir atau negara penghubung lainnya.