Dilarang Menggendong Bebek Naik Pesawat

Kamis, 17 Mei 2018 | 15:55 WIB
Dilarang Menggendong Bebek Naik Pesawat
Pesawat tengah take-off membawa penumpang dan segala bawaan mereka. Mungkin juga satwa terlatih [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Relasi manusia dan satwa tidak sebatas cinta antara pemilik dan peliharaannya. Dalam kondisi khusus, hewan mampu berperan sebagai penuntun, bahkan pendukung emosi terbaik. Tak heran bila mereka berfungsi sebagai pendamping pribadi dan diajak masuk ke pesawat.

Namun tunggu sebentar. Dari surat kabar The Independent, Inggris, diberitakan bahwa para pemilik satwa kini tak bisa lagi sembarangan membawa peliharaannya.

American Airlines telah mengumumkan bahwa laba-laba, kambing, dan kalkun tidak masuk klasifikasi yang dibolehkan duduk bersama si empunya dan ikut terbang.  Setelah daftar itu, menyusul musang, jenis pengerat, dan segala satwa yang bergading, bertanduk, atau berkuku. 

Pemberitahuan dan pembatasan ini diperlukan, karena ditengarai semakin banyak penumpang mengajak peliharaan kesayangannya naik pesawat.  Seperti merak, babi, atau bebek.

Baca Juga: Polda Metro Tak Larang Warga Sahur on The Road Selama Ramadan

Kurun 2017 dan 2018, dikabarkan bahwa maskapai penerbangan American Airlines, United Airlines dan Delta  Air Lines mengamati permintaan penumpang untuk mengajak hewan peliharaan meningkat sampai 40 persen.  

American Airlines memberikan pernyataan, "Kami mendukung hak para konsumen, mulai para veteran sampai penyandang difabel, yang memerlukan kehadiran satwa terlatih sebagai pendamping di kabin. Tetapi satwa yang tidak dilatih akan menimbulkan masalah safety bagi tim kami, para konsumen lain, serta anjing-anjing pekerja kami dengan tugas di pesawat."

Pembatasan atau pelarangan membawa satwa tertentu ini akan diberlakukan mulai tengah tahun 2018. Bagi para penumpang yang tetap ingin membawa peliharaan mereka ke pesawat  mesti melakukan pelaporan terlebih dahulu. Paling tidak 48 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya perlu melampirkan dokumen pendukung. Intinya memberi kewenangan terhadap maskapai penerbangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mental calon penumpang secara profesional.

Baca Juga: Banyak Bom Meledak, Fredrich Yunadi: Pemerintah Harus Introspeksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI