Suara.com - Kehadiran anggota baru di keluarga kerajaan Inggris yang rencananya akan lahir pada bulan April nanti, menimbulkan pertanyaan mengenai gelar yang akan disandang oleh anak ketiga Pangeran William dan Kate Middleton nanti.
Belum diketahui apakah anggota baru keluarga kerajaan ini adalah seorang pangeran atau putri, tapi yang pasti secara teknis anak ketiga Pangeran William dan Kate akan menjadi orang biasa (rakyat biasa) seperti halnya sang paman, Pangerah Harry. Meski begitu, sang anggota baru keluarga kerajaan ini akan tetap mendapat gelar.
Menurut laman Town & Country, anggota terbaru keluarga kerajaan akan memiliki gelar His Royal Hihgness Prince [nama] of the United Kingdom of Great Britain and Nothern Ireland, ataupun Her Royal Highness Princess [nama] of the United Kingdom of Great Britain and Nothern Ireland.
Terdengar cukup mewah, tapi kenyataannya, bayi ini akan dianggap sebagai orang biasa di mata kerajaan, meski dilahirkan oleh Duke dan Duchess of Cambridge dan berada di posisi selanjutnya dalam tahta kerajaan setelah Putri Charlotte.
Baca Juga: Menikah Ala Bangsawan Bukan Sekadar Mimpi
Hal ini diungkap oleh Marlene Koenig, seorang sejarawan kerajaan. Ia menjelaskan alasannya, "Kedengarannya rumit, tetapi di Inggris, satu-satunya orang yang bukan rakyat biasa adalah Penguasa dan mereka dengan gelar seperti Duke, Marquess, Earl, Viscount, dan Baron."