Kegagalan Prosedur Kecantikan Ditanggung oleh Asuransi

Rabu, 07 Maret 2018 | 09:46 WIB
Kegagalan Prosedur Kecantikan Ditanggung oleh Asuransi
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegagalan prosedur kecantikan, seperti bedah plastik, tentu menimbulkan kerugian tak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga profesional dan pekerja di bidang tersebut.

Nyatanya, banyak kesalahan dan kegagalan prosedur kecantikan terjadi bukan hanya disebabkan oleh para profesional, melainkan ketidakdisplinan pasien dalam melakukan berbagai perawatan tersebut. Sebut saja seperti kegagalan melakukan sulam alis, suntik botox, filler, tanam rambut, atau mengubah bentuk wajah. Melihat hal ini, AXA General Insurance Indonesia menghadirkan produk asuransinya untuk melindungi para pekerja di bidang kecantikan tersebut.

Dalam dua produk terbarunya, Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi, AXA GI Indonesia akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari segala risiko yang ada, yang bisa dihadapi para profesional di bidang kecantikan.

"Sebagian besar profesi beautician, ahli kecantikan, hingga psikolog mungkin membutuhkan ini, untuk melindungi mereka atas kesalah profesi. Misalnya gugatan dari pihak ketiga karena sulam alis yang salah, pasien tidak terima," ujar Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Baca Juga: Serangan Jantung Lebih Berbahaya Saat Terjadi di Akhir Pekan

Selain bidang kecantikan, kata dia, produk asuransi ini juga bermanfaat bagi profesi lainnya seperti profesional di bidang konstruksi, kuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi.

"Contoh lain, saat misalnya perawat lalai dampingi pasien atau lalai bikin administrasi, kemudian timbul gugatan pihak ketiga. Kami bisa respon tanggung polis," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, AXA GI Indonesia juga berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan dalam memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.

Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, diharapkan bisa menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.

Baca Juga: Penanganan Dini Jadi Kunci Atasi Katarak pada Bayi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI