Suara.com - Indonesia menjadi satu dari lima negara yang kesaktian paspornya mengalami peningkatan di 2017, demikian diwartakan kantor berita Antara, Jumat (23/2/2018), mengutip laporan dari PassportIndex.org.
Menurut lembaga yang rutin memantau dan membuat daftar paspor tersakti di dunia itu, Indonesia bersama Georgia, Ukraina, Republik Dominika, dan Uni Emirat Arab menjadi negara-negara yang warganya kini semakin mudah bepergian ke luar negeri dengan hanya bermodalkan paspor.
Di 2017, catat Passport Index, Indonesia mendapatkan tambahan 11 poin. Artinya di sepanjang tahun lalu, ada setidaknya 11 negara yang memberikan kemudahan visa - baik bebas visa, visa saat kedatangan (visa on arrival), ataupun visa elektronik (e-Visa) - kepada pemegang paspor Indonesia.
Belarus menjadi negara pertama di tahun 2017 yang mengumumkan kebijakan bebas visa bagi turis asal Indonesia. Selain itu, ada pula Mali, Qatar, dan Serbia yang menghadiahkan bebas visa kepada WNI.
Adapun Azerbaijan, Gabon, Mauritius, dan Ukraina menerapkan fasilitas visa saat kedatangan bagi wisatawan Indonesia. Mozambik disebut menerapkan kembali fasilitas visa saat kedatangan yang beberapa tahun lalu dihentikan.
Menuju penutupan tahun 2017, pemerintah Australia resmi memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diperkenankan memohon visa turis secara online.
Negara terakhir di tahun 2017 yang mengumumkan bebas visa bagi WNI adalah Rwanda. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018.
Indonesia sendiri masih berada di urutan 62 di daftar rangking Passport Index, dengan poin 70. Artinya ada 70 negara di dunia yang memberikan kemudahan visa bagi warga Indonesia.
Adapun di urutan pertama ada Singapura, yang pemegang paspornya kini mendapat kemudahan visa di 162 negara di dunia.