Suara.com - Otoritas Taman Nasional Komodo (TNK) berencana menerapkan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi yang memiliki satwa purba komodo (varanus komodoensis) itu mulai 2018.
"Pembatasan jumlah pengunjung itu akan kami terapkan untuk tiap objek destinasi tempat wisata baik di darat maupun lokasi selam," kata Kepala TNK Sudiyono saat dihubungi Antara dari Kupang, Sabtu (20/1/2018).
Menurutnya, pembatasan wisatawan mancanegara dan domestik itu untuk meminimalisir dampak dari ekowisata terhadap lingkungan di kawasan TNK, mengingat arus kunjungan wisatawan yang terus membeludak seiring waktu.
TNK mencatat, arus kunjungan wisatawan ke TNK yang merupakan salah satu dari 10 destinasi unggulan nasional itu selama 2017 mencapai 119.599 orang atau naik 11,04 persen dari 2016 sebanyak 107.711 orang.
Baca Juga: WO Ungkap Biaya Pernikahan Vicky-Angel Lelga Tembus Rp4 M
Arus wisatawan yang membeludak itu, menurutnya, dikhawatirkan berdampak pada kondisi lingkungan maupun keberlangsungan hidup satwa komodo yang merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia (new seven wonderes) itu sendiri.
Untuk itu, lanjut Sudiyono, perlu adanya pembatasan jumlah pengunjung yang dilakukan secara tidak langsung dengan menaikan tarif kunjungan sesuai dengan pembagian rayon.
Ia menjelaskan, saat ini karcis masuk untuk pengunjung umum pada rayon III masih rendah dengan tarif Rp150.000 per orang per hari untuk wisatawan mancanegara dan Rp5.000 untuk wisatawan domestik.
Sementara tarif untuk rombongan pelajar atau mahasiswa masing-masing untuk mancanegara sebesar Rp100.000 per orang per hari dan domestik Rp3.000.
Tarif tersebut, katanya, masih lebih rendah dibandingkan dengan rayon II dengan tarif Rp250.000 per orang per hari untuk wisatawan mancenegara dan Rp20.000 untuk domestik.
Baca Juga: Cuci Gudang, Piaggio Tebar Promo Menggiurkan Tahun Ini, Apa Saja?
Tarif untuk rayon I masing-masing Rp200.000 per orang per hari untuk wisatawan mancanegara dan domestik Rp10.000.