Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa video mesum yang diperankan oleh dua bocah laki-laki dengan perempuan dewasa yang di Bandung, Jawa Barat, merupakan bagian dari sindikat kejahatan seksual komersial.
"Komnas Perlindungan Anak sudah menyatakan bahwa ini sindikat kejahatan seksual komersial yang diproduksi untuk (pasar) luar negeri. Ini kejahatan luar biasa, mempermalukan negara," ucap Arist saat dihubungi Suara.com, Jakarta, Selasa, (9/1/2018).
Dakwaan itu Arist lontarkan mengingat salah satu tersangka yang berinisial F mengaku membuat video berdasarkan pesanan seorang Warga Negara Rusia.
"Pasarnya (video mesum anak dan perempuan dewasa) ada di mana-mana. Di Belanda, Rusia, Kanada, Korea Selatan. Banyak," bebernya.
Baca Juga: Putra Ahok Pernah Minta Veronica Tak Lagi Temui 'Good Friend'
Arist melalui sambungan telepon juga menduga bahwa sindikat ini tidak hanya ada di Bandung, tetapi juga wilayah lain di Indonesia.
"Karena ini terorganisir secara online dan pesanan internasional, bisa jadi bukan hanya di Jawa Barat. Mungkin juga melibatkan wilayah lain, provinsi lain di Indonesia," terangnya.
Untuk itu, Arist mendesak Polda Jabar untuk menjerat tersangka menggunakan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
"Di mana nantinya, pelaku mendapatkan hukuman minimal 10 tahun penjara atau maksimal 20 tahun hingga hukuman kebiri. Itu harus diterapkan," tegas Arist.
Sebelumnya, Polda Japbar telah menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan video mesum antara anak-anak dengan perempuan dewasa di Bandung.
Baca Juga: Kena Kanker Payudara saat Usia Muda, Dian Ingatkan SADARI