Suara.com - Pengadilan utama di Jerman memutuskan bahwa negara yang dipimpin oleh Kanselir tersebut telah mengijinkan warga negara Jerman untuk memilih kategori gender ketiga di semua dokumen resmi mereka.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa kolom yang hanya menyediakan kategori laki-laki dan perempuan pada dokumen pemerintah, telah melanggar undang-undang anti diskriminasi dan hak konstitusional setiap warga negara terhadap privasi.
Keputusan baru tersebut berlanjut dan menetapkan batas waktu bagi pemerintah federal Jerman untuk menciptakan kategori gender baru atau menghapus kolom gender seluruhnya dari semua dokumen resmi hingga 31 Desember 2018 nanti.
Siaran pers keputusan tersebut mengatakan, "Pemilihan jenis kelamin sangat penting bagi identitas individu, ini biasanya menempati posisi kunci baik dalam citra diri seseorang dan bagaimana orang tersebut dirasakan oleh orang lain. "
Baca Juga: Diskriminasi Gender, Google Dituntut 3 Perempuan Eks Karyawan
Keputusan tersebut datang pada saat diskusi tentang gender dan seks tengah meningkat di banyak komunitas di seluruh dunia.
Pengadilan mengatakan, "Fakta bahwa tidak mungkin mendaftarkan jenis kelamin ketiga secara positif dalam hukum status perdata yang berlaku tidak dapat dibenarkan."
Sebelumnya, sebuah undang-undang yang telah diberlakukan sejak 2013 di Jerman juga mengizinkan orangtua mendaftarkan bayi yang baru lahir tanpa mengisi kolom laki-laki maupun perempuan, jika anak tersebut lahir dengan karakteristik kedua jenis kelamin.