Suara.com - Setelah sempat menjadi perhatian melalui kabar yang menyebutkan, bahwa mie instan asal Korea, Samyang, mengandung unsur babi di dalamnya, PT. Korinus sebagai salah satu perusahaan yang mengimpor mie instan kini sudah memperoleh sertifikat halal dari MUI.
Direktur PT. Korinus, Lee Jung Ho menjelaskan cara membedakan apakah produk samyang memliki logo halal dari MUI. Yaitu, mengganti mereknya dengan menambah kata "green" di belakangnya menjadi Samyang Green.
"Samyang Green adalah Samyang khusus Indonesia yang sudah punya logo halal dari MUI. Sebenarnya, Samyang yang kami impor sejak dulu sudah bebas dari bahan-bahan yang tidak halal, tapi logo halalnya masih menggunakan logo dari Federasi Muslim Korea yang tidak bisa masuk ke Indonesia," jelas dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Meski begitu, lanjut dia, bahan dan kualitas yang digunakan Samyang Green tetaplah sama dengan produk samyang halal di negara lain, seperti Korea, Malaysia, Brunei, Singapura, Thailand dan lainnya.
Baca Juga: Importir Mi Samyang Turun Omset Gara-gara Disebut Tak Halal
Lee Jung Ho menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai wujud komitmen PT. Korinus pada penggemar setia samyang untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk sSamyang yang dikonsumsi.
Kini, ada enam jenis produk mie Samyang yang sudah terdaftar tersertifikasi Halal oleh MUI, yakni Samyang Hot Chicken Ramen, Samyang Hot Chicken Ramen Big Bowl, Samyang Hot Chicken Ramen Cup, Samyang Hot Chicken Ramen Cheese Flavour, Samyang Hot Chicken Ramen Ice Flavour dan Samyang Hot Chicken Ramen Cjeese Flavour Big Bowl.
Jadi, Anda penggemar mie asal Negeri Gingseng ini? Kini tak perlu khawatir kembali mengonsumsinya.
Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Samyang Halal