Suara.com - Paspor adalah hal yang wajib dibawa saat kita bepergian ke luar negeri. Selama di luar negeri, paspor menggantikan KTP sebagai kartu identitas. Karena itu, paspor harus dibawa ke mana-mana saat berada di negara orang. Sebaiknya, simpan paspor dalam tas seperti halnya keperluan penting lainnya agar tidak hilang. Namun, terkadang kita sering ceroboh atau lupa sehingga paspor yang merupakan identitas penting bagi kita bisa saja hilang.
Jika memang ini terjadi saat travelling ke luar negeri, jangan panik terlebih dulu. Cobalah ingat kembali di mana Anda meletakkan paspor tersebut. Jika memang terselip, benda yang berbentuk seperti buku saku kecil ini pasti akan terlihat. Lain halnya kalau memang paspor tersebut hilang karena Anda meletakannya di dalam tas dan saat pergi ke luar kecopetan, hal yang sebaiknya dilakukan adalah sebagai berikut.
Melapor ke Polisi Sekitar
Negara lain yang dikunjungi ini pasti memiliki kantor polisi yang bisa membantu untuk menemukan paspor tersebut kembali. Laporkan kehilangan paspor tersebut, dan biasanya Anda akan diberi Formulir isian tentang data diri lengkap untuk diisi. Kemudian, ceritakan bagaimana kronologi Anda bisa kehilangan paspor tersebut. Selanjutnya, serahkan kepada pihak polisi setempat untuk menemukannya.
Menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Hampir setiap negara di dunia memiliki kantor perwakilan negara lainnya atau biasa disebut kantor kedutaan besar. Salah satu fungsi dari kedubes ini adalah melindungi warga negaranya yang mungkin sedang ada di negara lain.
Saat kehilangan paspor, disarankan untuk terlebih dulu menghubungi KBRI saat masih berada di kantor polisi agar pihak kedubes lebih percaya dan biarkan polisi setempat yang menjelaskan masalahnya. Kemudian Anda akan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sementara sebagai pengganti paspor yang hilang. Untuk mendapatkan SPLP, siapkan dokumen berikut.
a. Kartu KTP, Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Kartu Keluarga.
b. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
c. Fotokopi paspor (jika ada).
d. Formulir permohonan SPLP yang telah dilengkapi dan ditandatangani.
e. Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang.
f. Membayar biaya SPLP.
Setelah seluruh persyaratan ini siap, bawa dokumen-dokumen tersebut ke KBRI setempat dan tunggu proses pembuatannya. Waktu pembuatan tergantung dari KBRI bersangkutan.
Melapor Diri
Ini adalah tindakan sebelum terjadi kehilangan paspor saat Anda travelling di negara lain. Saat baru tiba di negara tujuan, sebaiknya melapor ke KBRI di negara tersebut. Terlebih jika kunjungan di negara ini memakan waktu lebih dari satu minggu. Untuk melapor ke KBRI, Anda hanya perlu menunjukkan paspor dan dua buah foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang.
Anda juga harus mengisi formulir khusus dari KBRI. Pihak KBRI nanti akan memberikan cap di paspor sebagai tanda sudah melapor diri. Melapor diri ke KBRI seperti ini tentu banyak manfaatnya, di antaranya mempercepat proses penerbitan SPLP dan jika sewaktu-waktu terjadi musibah, KBRI mudah menghubungi keluarga Anda di tanah air.
Mengurus Paspor Hilang di Tanah Air
Setelah Anda tiba kembali di tanah air, jangan lupa untuk segera melaporkan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi setempat. Tujuannya agar paspor Anda bisa langsung diganti.
Memiliki Asuransi Perjalanan Terbaik
Bepergian ke luar negeri sebenarnya bukan tanpa risiko. Kejadian kriminal atau apa pun itu bisa terjadi di mana saja, termasuk ketika kita sedang bepergian ke luar negeri. Sebaiknya, Anda memiliki asuransi perjalanan yang berfungsi untuk melindungi kita dan keluarga kita dari kecelakaan saat dalam perjalanan.