Perhatian, Meninggal di Enam Kota Ini Dianggap Ilegal

Rabu, 21 Juni 2017 | 21:07 WIB
Perhatian, Meninggal di Enam Kota Ini Dianggap Ilegal
Enam orang sedang menggotong peti mati berisi jenazah. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Longyearbyen

Wilayah ini ada di Kepulauan Svalbard, Norwegia. Kematian di wilayah ini dilarang karena daerah tersebut membeku, sehingga mayat tak akan pernah membusuk. Hii, ngeri ya!

5. Falciano del Massico

Kota di Italia selatan ini tidak memiliki tempat untuk mengubur orang meninggal. Itu sebabnya walikota setempat melarang warganya untuk meninggal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cantiknya Jupe di Video "Selfie" Ini Sebelum Meninggal Dunia

6. Le Lavandou

Walikota Le Lavandou, Prancis, tidak diberi izin untuk membangun sebuah pemakaman di tepi laut, itu sebabnya dia mengeluarkan undang-undang yang melarang orang meninggal di kota tersebut. Penduduk yang sekarat akan dikirim ke daerah asalnya. (Boldsky)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI