Suara.com - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2008-2015 menunjukkan presentase perkawinan usia anak tertinggi di provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak 36 persen, disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) 35.5 persen, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) 34.6 persen.
Selain itu, hasil Susenas menunjukkan bahwa 25 persen anak perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Itu berarti 1 dari 4 anak perempuan, atau sekitar 1.348.886 anak melakukan pernikahan di bawah umur.
Child Protection Officer Unicef Indonesia, Fadilla Putri mengatakan, kasus pernikahan dini ini banyak terjadi di pedesaan, dimana capaian pendidikan mereka rata-rata hanya sekolah dasar (SD) atau sekolah menengah pertama (SMP).
Hasil survei juga menunjukkan bahwa rata-rata anak yang melakukan perkawinan dini berasal dari rumah tangga dengan tingkat pengeluaran rendah dan memiliki kondisi rumah yang tidak layak.
"Sehingga, kemiskinan membuat anak perempuan lebih rentan terhadap perkawinan usia anak," ujarnya pada temu media di gedung 33 Wahana Visi, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Pada gilirannya, tambah Fadilla, pernikahan dini berdampak pada berbagai aspek. Pertama, capaian pendidikan anak perempuan yang membuatnya putus sskolah.
"Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun paling tidak berpeluang 6 kali lebih besar untuk tidak menyelesaikan pendidikan menengah atau setara dibandingkan anak perempuan yang menikah setelah usia 18 tahun," imbuhnya.
Selain itu, Fadilla juga menyoroti dampak perkawinan sebelum usia 18 tahun pada status kesehatan anak perempuan. Menurut dia, komplikasi saat kehamilan dan melahirkan merupakan penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun," terangnya.
Tak hanya itu, bayi yang lahir dari perempuan berusia di bawah 20 tahun juga berpeluang 1.5 kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 28 hari, daripada bayi yang lahir pada perempuan berusia 20-30 tahun.
"Dari segi ketenagakerjaan, perempuan yang menikah di usia sebelum 18 tahun juga lebih banyak bekerja di sektor informal karena lulusan pendidikan yang rendah. Mereka juga rentan tidak melakukan inisiasi menyusui dini sehingga bayi tidak mendapat ASI eksklusif," ujar dia lagi.
Untuk menekan angka perkawinan usia anak, Fadilla memberikan beberapa rekomendasi, seperti meningkatkan usia menikah minimal 18 tahun untuk anak perempuan. Kedua, menargetkan upaya pada tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan dengan angka prevalensi dan angka absolut pernikahan anak perempuan tertinggi.
"Kami juga mengharapkan adanya peningkatan cakupan pendidikan dan bantuan tambahan untuk anak perempuan berusia 16-17 tahun. Mendukung anak perempuan yang sudah menikah untuk mendapatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai," pungkasnya.