Pada 2015, India mendukung gerakan Rusia di PBB yang akan membantah keberadaan pasangan gay yang bekerja untuk lembaga.
Pasal 377 KUHP India mengatakan, seks terhadap tatanan alam akan dapat hukuman sampai 10 tahun penjara.
Sedangkan negara tetangga Nepal, negara asal Lama, telah memberikan perlindungan kepada LGBT di konstitusi baru dan mulai mengeluarkan paspor dengan kategori jenis kelamin ketiga pada tahun 2015. Hal ini hanya dilakukan segelintir negara.
Namun, diskriminasi dan pelecehan tetap bertahan di kedua negara dan pekerjaan pun masih sulit didapat. [Independent]
Baca Juga: Eggi Sudjana Ungkap Pesantren Arifin Ilham Tempat Rapat Demo 212