Suara.com -
Kini makin banyak orang menunda pernikahan dengan berbagai alasan. Ya, sejumlah kalangan memang menyarankan untuk mendorong usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
Hal ini juga yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mendorong orang untuk menikah di usia normal ini dan menghindari menikah di usia lebih muda. Pasalnya di usia tersebut, seseorang dinilai relatif sudah matang baik secara fisik maupun mental.
"Terkadang menikah di umur 30 hingga 49 tahun juga tergantung konsep hidup seseorang, karena hal tersebut membuat dirinya untuk lebih matang dalam berkeluarga," ujar kata Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumbar, Yusnani, di Padang, Sabtu (13/8/2016).
Sementara itu, menurut Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Januar mengutarakan bahwa sematang-matangnya usia untuk menikah sebaiknya di umur 21 hingga 25 tahun.
"Sebab batas umur yang demikian sangatlah matang secara lahir dan batin dalam menjalankan kehidupan bekeluarga untuk ke depannya," katanya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Namun ia mengakui, dalam menikah prinsip orang tidaklah sama. Ada sebagian orang berusaha lebih mematangkan lagi konsep hidupnya dalam berkeluarga, namun ada yang menyegerakan demi menghindari zina.
Untuk itu ia menekankan, perlunya menghindari menikah di usia yang terlalu muda. Karena secara fisik dan psikologis tak bagus untuk pasangan yang menikah maupun keturunannya.
Kapan Waktu Ideal untuk Menikah?
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2016 | 14:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Monika 'Street Woman Fighter' Ungkap Kabar Pernikahan dan Kehamilannya!
21 Desember 2024 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 21:17 WIB
Lifestyle | 21:11 WIB
Lifestyle | 21:01 WIB
Lifestyle | 20:56 WIB
Lifestyle | 20:52 WIB
Lifestyle | 20:40 WIB