Jaga Destinasi Wisata, Kemenpar Gandeng Basarnas

Madinah
Jaga Destinasi Wisata, Kemenpar Gandeng Basarnas
Menpar Arief Yahya. [Dok. Kemenpar]

Penyelamatan wisatawan jadi tujuan utama.

Suara.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menjalin kerja sama dengan Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) untuk menjaga destinasi-destinasi vital di Tanah Air. Kemenpar menyadari bahwa dengan semakin banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) maupun Nusantara, maka probabilitas potensi kecelakaan semakin tinggi.

“Kami menggandeng Basarnas untuk menjaga destinasi wisata vital di Tanah Air. Kami menyadari adanya faktor alam dan human error, yang mungkin akan menaikkan probabilitas potensi kecelakaan," ujar Menteri Pariwisata (Menpar), Arief Yahya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menpar menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo, Ssos, di Ruang Serbaguna Gedung Basarnas, Jakarta. Acara tersebut juga dihadiri beberapa pejabat eselon I, II, dan pejabat terkait dari Basarnas dan Kemenpar.

Arief menjelaskan, untuk pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pihaknya masih fokus pada pengembangan 3A, atraksi, akses, dan melengkapi amenitas (fasilitas pendukung). Ketiganya sama-sama andalan dan bersifat mendasar.

Sejalan dengan hal tersebut, faktor keamanan, kenyamanan, dan rasa percaya diri, harus disempurnakan.

“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan, baik wisatawan Nusantara  maupun wisman, saat menikmati pariwisata di Indonesia. Kami ingin wisatawan tidak hanya merasa nyaman, senang, dan berkesan, tapi juga merasa aman dalam berwisata,” ujarnya.

Nota kesepahaman Kemenpar-Basarnas ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pasal 45, yang menyatakan, "Penyedia jasa pariwisata, yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan resiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan".

Di samping itu, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.

Pada kesempatan itu, Soelistyo menyatakan, penandatanganan nota kesemahaman ini akan menjadi upaya dan awal yang baik dalam memberikan sumbangsih kepada negara di bidang kepariwisataan.

“Melalui kerja sama ini, pariwisata di Indonesia akan semakin maju, jumlah wisatawan dari dalam dan luar negeri meningkat, sehingga negara dapat memaksimalkan penerimaan devisa negara yang berasal dari sumber non-migas,” ujarnya.

Dia menambahkan, Indonesia kaya akan sumber daya, salah satunya adalah bidang kepariwisataan, yang masih perlu terus dioptimalkan pemanfaatannya. Untuk mendukung kemajuan di bidang ini, Basarnas siap memberikan layanan SAR dalam program-program pengembangan kepariwisataan.

Basarnas tidak hanya melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan terhadap korban kecelakaan penerbangan, pelayaran, bencana alam, atau musibah lainnya, tetapi juga memberikan pertolongan dalam kondisi darurat yang membahayakan jiwa manusia, termasuk kepada para wisatawan.