LSM Tolak Terapi Konversi bagi LGBT

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2016 | 23:12 WIB
LSM Tolak Terapi Konversi bagi LGBT
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Arus Pelangi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menolak segala bentuk penyedia layanan terapi konversi untuk mengubah orientasi seksual individu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2016), Arus Pelangi menganggap terapi konversi berbahaya dan dapat menjadi ancaman serius bagi kesehatan jiwa orang-orang LGBT.

Hal tersebut berimplikasi menurunnya harga diri, meningkatnya kebencian ke diri sendiri, depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, hingga memunculkan kehendak bunuh diri.

Arus Pelangi juga meminta Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) agar tetap berpegang teguh pada keilmuannya bahwa LGBT bukan merupakan gangguan mental tanpa dipengaruhi nilai-nilai personal.

Sikap Arus Pelangi tersebut berangkat dari peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia (IDAHOT) setiap 17 Mei sebagai bentuk penolakan stigma, kekerasan, dan diskriminasi terhadap komunitas.

Momentum tersebut dimanfaatkan pegiat hak asasi manusia di bidang terkait untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas berbagai pelanggaran hak-hak LGBT sekaligus mendorong seluruh pihak untuk dapat menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan kesetaraan hak asasi manusia.

Tema global IDAHOT 2016 adalah "Kesehatan Jiwa dan Kesejahteraan" yang dipilih, karena masih banyaknya negara yang menggolongkan LGBT sebagai gangguan kejiwaan sehingga terapi konversi menjadi acuan.

Tema tersebut sekaligus juga menyoroti bahaya terapi konversi bagi kelompok LGBT.

Menurut Arus Pelangi, di Indonesia perilaku LGBT masih dianggap gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan pernyataan psikiater dan ahli jiwa di Indonesia.

Anggapan LGBT sebagai penyakit kejiwaan berimplikasi pada usaha beberapa pihak untuk menyembuhkan LGBT dengan terapi konversi atau terapi reparatif yang diklaim mampu mengubah orientasi seksual seseorang dengan pendekatan psikologis dan agama.

Dalam pernyataan sikapnya, PDSKJI pernah merekomendasikan pembuatan panduan tata laksana promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu LGBT dari perspektif religi, spiritualitas, dan kearifan lokal bangsa Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI