Jateng Bakal Miliki Taman Safari

Ririn Indriani Suara.Com
Selasa, 05 April 2016 | 12:35 WIB
Jateng Bakal Miliki Taman Safari
Ilustrasi Taman Safari. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prosesi peletakan batu pertama pembangunan Taman Safari Jawa Tengah atau "Jateng Park" di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, dijadwalkan pada awal 2017.

"Sekarang masih disusun analisis mengenai dampak lingkungan serta 'detail engineering design' dari 'Jateng Park'," kata Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu di Semarang, Selasa (5/4/2016).

Penyusunan amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan serta DED pembangunan "Jateng Park" ditargetkan selesai pada akhir 2016.

Ia mengungkapkan, terkait dengan rencana pembangunan "Jateng Park", Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat bernomor P31/MenLHK-2/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata di Hutan Produksi.

Peni menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 2 Maret 2016 itu maka Perum Perhutani telah memiliki hak pengelolaan wana wisata Penggaron tanpa mengubah status hutan produksi.

"Perhutani hanya merevisi rencana pengaturan kelestarian hutan dan rencana kegiatan nanti diganti untuk kegiatan pembangunan 'Jateng Park'," ujarnya.

Pemprov Jateng dan Perum Perhutani juga berencana mendirikan sebuah perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas yang khusus menangani pembangunan "Jateng Park".

"Setelah perusahaan baru dibentuk, nanti kita secara simultan menindaklanjuti dengan izin pembangunan 'interchange' dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan persyaratan yang cukup banyak seperti pembuatan DED, pemasangan lampu penerangan jalan, serta penyusunan studi kelayakan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengeluarkan izin pembangunan akses masuk dan keluar "Jateng Park" dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen yang berlaku selama tiga tahun.

Dalam jangka tersebut Pemprov Jateng harus bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi akses masuk-keluar yang berkonsep simpang susun di jalan tol Semarang-Bawen, termasuk menyediakan lampu jalan tol seksi Semarang-Ungaran.

Dengan keluarnya izin prinsip, maka rencana induk "Jateng Park" yang sudah disusun dinyatakan lengkap dan selesai. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI