Sebagai kota yang sudah berusia ratusan tahun, Yogyakarta banyak menyimpan kawasan budaya yang layak dilestarikan. Lima wilayah di Kota Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya, yaitu Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton. Wilayah tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan dan tata wilayahnya.
Penetapan kawasan cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.
Untuk itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta kembali mengingatkan pengusaha yang akan membangun bangunan di kawasan cagar budaya untuk segera mengajukan rekomendasi ulang terkait arsitektur bangunan.
"Ada peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah DIY. Oleh karena itu, kami meminta pengusaha yang akan membangun di kawasan cagar budaya untuk segera mengajukan rekomendasi ulang mengenai arsitektur bangunan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Minggu (20/3/2016).
Pemerintah DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah yang menyatakan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.
"Kami sudah ajukan surat ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta mengenai aturan baru tersebut. Ada 21 rencana bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya yang terkena aturan itu," kata Eko.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta sudah menerbitkan rekomendasi terhadap 21 bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya sejak akhir 2013 sebelum peraturan baru tersebut ditetapkan.
"Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pengusaha yang akan membangun mengajukan rekomendasi ulang. Sampai saat ini, belum ada bangunan yang dibangun sehingga masih bisa dilakukan perbaikan arsitektur," katanya.
Sebagian besar bangunan yang harus mengajukan rekomendasi ulang digunakan untuk fungsi bisnis, seperti hotel.
"Rekomendasi tidak akan membutuhkan waktu lama. Paling tidak sekitar 10 hari saja. Harapannya, semua pihak bisa segera mengajukan peninjauan rekomendasi agar kami bisa memprosesnya lebih cepat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, guna menjaga kawasan cagar budaya maka masyarakat atau investor yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan maka bangunan baru diarahkan agar menyesuaikan arsitektur di kawasan itu. (Antara)
Ke Yogyakarta, Jangan Lupa Mampir ke Lima Cagar Budaya Ini
Esti Utami Suara.Com
Minggu, 20 Maret 2016 | 08:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
20 November 2024 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 20:51 WIB
Lifestyle | 20:12 WIB
Lifestyle | 19:15 WIB
Lifestyle | 18:42 WIB
Lifestyle | 18:29 WIB