Perhatikan Ini Sebelum Beli Produk Pangan Kemasan

Senin, 07 Maret 2016 | 16:55 WIB
Perhatikan Ini Sebelum Beli Produk Pangan Kemasan
Ilustrasi belanja (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemasan yang menarik dan rapih bukan satu-satunya indikator suatu produk pangan layak untuk dibeli. Sebagai konsumen, Anda juga harus cerdas memperhatikan informasi penting yang terdapat pada kemasan produk tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa mengatakan sebelum membeli produk, konsumen harus mengecek KIK-nya terlebih dahulu. KIK sendiri merupakan singkatan dari kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa.

"Yang selama ini kita galakkan adalah KIK. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli, cek dulu kemasannya, lihat izin edar dan kapan tanggal kedaluwarsanya," ujarnya pada temu media bertajuk 'Gerakan Membaca Label bersama BPOM dan Nutricia' di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Kemasan, menurut Roy, harus dipastikan terlebih dahulu kondisinya. Apakah segel masih tertutup rapat dengan baik. Tujuannya tentu saja memastikan kualitas isi produk agar tak terkontaminasi dengan bakteri atau benda asing lainnya.

Selain kemasan, masyarakat juga harus memperhatikan izin edar produk tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa produk telah melalui pengawasan dan kontrol dari BPOM sehingga terjamin keamanannya.

"Kalau tidak ada izin edar maka bisa dipastikan produk tersebut ilegal," imbuhnya.

Terakhir, perhatikan tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Pastikan produk yang akan Anda beli masih memiliki tanggal kedaluwarsa beberapa bulan atau tahun ke depan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan BPOM, Tetty Sohombing menambahkan, label pangan yang berfungsi sebagai informasi produk juga harus dipahami oleh konsumen sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk pangan kemasan.

"Setidaknya dalam label pangan harus mencantumkan nama pangan, komposisi, asal bahan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal atau haram, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa," sambungnya.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI