3. Gagal menginap di hotel dalam atau luar negeri, asuransi Traveloka bisa beri ganti rugi
Selain tiket pesawat, layanan asuransi juga disediakan untuk pemesanan hotel. Dengan membeli asuransi ini, konsumen bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan ketentuan jika gagal atau batal menginap.
Tak masalah dimana lokasi hotel tempat konsumen menginap karena Traveloka menyediakan asuransi bagi konsumen yang melakukan pemesanan hotel baik di dalam maupun luar negeri. Untuk hotel dalam dalam negeri, besar premi asuransi yang ditetapkan adalah 2,5% dari total biaya menginap atau minimum Rp12,500, sedangkan untuk hotel di luar negeri konsumen cukup membayar 3,5% dari total biaya menginap atau minimum Rp52.500.
4. Konsumen tetap mendapatkan ganti rugi meskipun membatalkan penerbangan/inap
Ganti rugi tetap diberikan jika konsumen membatalkan penerbangan atau hotel, dengan catatan alasan yang diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Beberapa alasan pembatalan yang memungkinkan konsumen mendapatkan ganti rugi antara lain: konsumen mengalami kecelakaan, terdapat anggota keluarga yang meninggal atau menjalani rawat inap di rumah sakit, dan rumah tinggal konsumen terkena dampak bencana alam.
Besarnya ganti rugi yang bisa didapat konsumen bervariasi. Untuk pembatalan penerbangan, konsumen bisa mendapatkan ganti rugi sampai dengan Rp2.500.000 untuk Basic Plan pulang pergi dan hingga Rp10.000.000 untuk Premium Plan pulang pergi. Untuk pembatalan hotel, konsumen bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp500.000 untuk hotel dalam negeri dan hingga Rp1.500.000 untuk hotel di luar negeri.
Silakan kunjungi https://www.traveloka.com/insurance untuk informasi lebih lanjut.