Kurang Sosialisasi, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Diprotes

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 27 Februari 2016 | 11:20 WIB
Kurang Sosialisasi, Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Diprotes
Aksi rampok kantung plastik yang dilakukan GIDKP beberapa waktu lalu. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, menyebut bahwa banyak pembelanja di plaza, swalayan, mall, dan usaha retail yang merasa terkejut dengan ketentuan kantong plastik berbayar. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

"Konsumen yang membeli barang di swalayan ada yang keberatan, ketika ditawarkan karyawan di perusahaan itu, bahwa harga plastik pembungkus seharga Rp200," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (27/2/2016).

Sebab selama ini, menurut dia, konsumen yang membeli barang di tempat usaha retail selalu diberikan pembungkus dan tidak pernah diwajibkan mengeluarkan uang Rp200 untuk sebuah plastik ukuran kecil yang kelihatan tipis itu.

"Baru kali ini pula, konsumen dikenakan dana tambahan saat berbelanja di super market modern itu, dan hal ini sempat menimbulkan tanda tanya bagi mereka," ujar Abubakar.

Dia menyebutkan, sebenarnya kebijakan pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan pengenaan biaya kantong plastik saat konsumen berbelanja di supermarket, hypermart, indomaret dan minimarket tidak ada masalah.

Namun, jauh sebelumnya peraturan pemerintah tersebut terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat diketahui secara luas dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang macam-macam.

"Ya, maklum saja tidak seluruhnya masyarakat mengetahui maksud baik yang dilakukan pemerintah dan perlu pemahaman secara jelas dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerapkan pengenaan biaya kantong plastik pada konsumen yang berbelanja di supermarket dan swalayan tersebut pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari 2016. Ketentuan ini sempat membuat bingung sebagian masyarakat karena merasa tidak ada sosialisasi atau kampanye mengenai plastik berbayar itu.

"Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, maka konsumen maupun masyarakat tidak merasa keberatan mengeluarkan uang Rp200 untuk membeli plastik berbayar itu," katanya.

Pengenaan biaya pada kantong plastik belanja bagi para konsumen yang berbelanja di usaha retail, seperti supermarket, hypermart dan minimarket dimaksudkan untuk mencegah sekaligus mengurangi sampah plastik yang umumnya berasal dari bekas penyimpanan sementara barang-barang saat berbelanja di pasar swalayan dan usaha retail lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI