Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, praktik nikah siri melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak. Ketiadaan pencatatan, katanya, akan menyulitkan status hak anak.
"Ketika tidak ada dokumen perkawinan maka akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan hak-hak dasar dan ini membahayakan serta melanggar prinsip perlindungan anak," kata Ni'am, di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Niam mengatakan, pihaknya sudah berdialog dengan Kementerian Sosial terkait dengan masalah akta kelahiran dan nikah siri. Menurutnya, dalam undang-undang, perkawinan menyaratkan dua aspek, yaitu aspek legalitas atau keabsahan dalam perspektif agama dan perkawinan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Meski berbeda, tapi kedua hal ini tidak terpisahkan," ujarnya.
Karena itu pemerintah tidak memberikan pengakuan keperdataan dalam peristiwa perkawinan yang tidak dicatatkan dalam dokumen negara. Dampaknya, negara baru akan memberikan perlindungan keperdataan bila perkawinan tercatat dalam dokumen negara.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Sebar HIV ke 270 Orang, Mantri Desa Divonis 25 Tahun Penjara
Risty Bongkar Aib Pernikahan, Stuart Curhat Ini
Ketika Dua Putra Bung Karno dan SBY Satu Panggung
Ibu Mertua Meninggal, Darius Malah Naik Gunung