Netizen Gugat Penghancuran Bangunan "Tjan Bian Thiong" di Yogya

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2015 | 18:05 WIB
Netizen Gugat Penghancuran Bangunan "Tjan Bian Thiong" di Yogya
Penghancuran bangunan "Tjan Bian Thiong" di Yogyakarta. (change.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anda tentu belum lupa dengan Elanto Wijoyono, pengguna sepeda yang dengan nekad seorang diri menghadang konvoi motor gede agar taat peraturan lalu lintas di Yogyakarta, Agustus silam?

Ternyata aksi Elanto tak berhenti di situ. Belum lama ini, Elanto memulai sebuah petisi di laman Change.org mendesak pengusutan kasus penghancuran bangunan warisan budaya "Tjan Bian Thiong" di Yogyakarta.

Petisi berjudul “Usut Tuntas Kasus Penghancuran Bangunan Warisan Budaya Tjan Bian Thiong untuk Hotel Amaris Malioboro akibat Mal-Administrasi Pemerintah Kota Yogyakarta” itu ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta.

Hingga Jumat (23/10/2015) pukul 15.30 waktu Indoensia barat, petisi tersebut telah didukung oleh lebih dari 4400 tandatangan warga.

Dalam petisinya, Elanto antara lain menulis sebagai berikut:
“...Bangunan berarsitektur Tionghoa Tjan Bian Thiong yang beralamat di Jl. Pajeksan No. 16 Yogyakarta telah dirobohkan tanpa sisa. Padahal, bangunan ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Warisan Budaya Kota Yogyakarta dengan Surat Keputusan Walikota Yogyakarta No. BWB 798/KEP/2009. Di atas lahan tersebut didirikan bangunan gedung Hotel Amaris Malioboro.

Penghancuran dan perobohan Bangunan Warisan Budaya (BWB) Tjan Bian Thiong di Jl. Pajeksan No. 16 Yogyakarta merupakan bentuk perusakan, sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.”

Elanto melanjutkan bahwa fakta perusakan ini telah diadukan olehnya kepada Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) pada tanggal 2 Februari 2015.

“LO DIY dalam tindak lanjut atas laporan ini kemudian menemukan bukti terjadinya mal administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, sehingga berdampak hancurnya BWB di Jl. Pajeksan No. 16 Yogyakarta,” tulis Elanto dalam petisinya.

“Hancurnya BWB Tjan Bian Thiong akibat mal administrasi proses perizinan IMB Hotel Amaris Malioboro oleh Pemerintah Kota Yogyakarta harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan. Warga Yogyakarta pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, mengalami kerugian tidak ternilai atas hilangnya aset sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dari BWB Tjan Bian Thiong. Kasus ini merupakan bentuk ketidaktelitian Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melakukan pendataan maupun memahami landasan hukum perlindungan cagar budaya,” tegas Elanto.

Suara.com - Sikap elanto pun menuai banyak dukungan.

“Wisatawan tertarik ke Yojga karena warisan budayanya bukan karena hotel dan mal."  ujar Netty Ariningsih yang ikut menandatangani petisi.

"Bangunan tersebut adalah salah satu aset Yogyakarta. Tolong jangan babat habis ke tradisionalan Jogja dan di ganti dengan sesuatu yang modern. Cukup!” tulis pendukung lainnya, Cicilia Dias.

Sementara penandatangan petisi yang berdomisili di Depok, Alicia Van Akker, menulis, “Di Indonesia bangunan tua itu gak ada harganya..Beda banget sama negara luar yang menjaga dan menjadikan aset untuk pariwisata. Semoga bangunan tua lainnya akan mampu diselamatkan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI