Suara.com - Keberadaan ruang laktasi di tempat kerja sangat diperlukan ibu menyusui untuk mendukung pemberian ASI eksklusif. Idealnya, setiap perusahaan yang memiliki 100 karyawan perempuan harus menyediakan ruang laktasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes RI, dr Muchtaruddin Mansyur, MS, SpOk, PhD. Ia mengatakan bahwa perempuan pekerja memiliki hak untuk menyusui buah hatinya seperti tertuang dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003.
"Kami menganjurkan bagi perusahaan yang memiliki 100 pekerja perempuan hendaknya menyediakan ruang laktasi. Karena satu hingga dua orang di antara mereka pasti ada yang sedang menyusui," katanya pada temu media di Kemenkes Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Meski diatur dalam undang-undang, Muchtar menyebut belum ada sanksi tegas yang bisa menjerat perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi. Namun Ia menilai ketiadaan ruang laktasi bisa berdampak pada performa kerjanya.
Padahal syarat penyediaan ruang laktasi menurut Muchtar sangat sederhana. "Higienis itu pertama syaratnya, berarti ada tempat cuci tangan dan sebelum memerah harus pada westafel beserta antiseptiknya. Kedua adalah tersedianya alatnya untuk memompa. Ketiga, ada tempat menyimpan ASI atau refrigerator. Itu tiga syarat pokok," imbuhnya.
Ini Pentingnya Ruang Laktasi bagi Perempuan Pekerja
Sabtu, 05 September 2015 | 18:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bahaya Makeup Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Studi Ini Ungkap Risikonya
14 November 2024 | 11:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 15:49 WIB
Lifestyle | 15:45 WIB
Lifestyle | 15:45 WIB
Lifestyle | 15:37 WIB
Lifestyle | 15:33 WIB
Lifestyle | 15:29 WIB
Lifestyle | 15:27 WIB