Suara.com - Hasil temuan uji sampel yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai kandungan zat klorin di sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner cukup membuat resah. Apalagi kandungan zat pemutih ini disebut bisa memicu gangguan kesehatan dalam jangka panjang.
Namun menurut Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, produk pembalut yang dinyatakan oleh YLKI mengandung klorin, aman digunakan. Pasalnya semua merek pembalut atau pantyliner yang terdaftar di Kemenkes telah melewati sederet uji laboratorium sehingga layak edar.
"Ambang batas pemakaian klorin sendiri memang tidak dicantumkan di persyaratan Internasional. Jadi merek yang beredar memang sudah memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Sebenarnya aman-aman saja digunakan," kata Linda di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menyoal Permenkes RI No 472/1996 mengenai bahaya penggunaan klorin yang menjadi dasar YLKI melakukan pengujian terhadap beberapa merek pembalut, Linda menegaskan bahwa peraturan tersebut dimaksudkan untuk melarang penggunaan zat pemutih tersebut dalam makanan atau obat-obatan karena bersifat racun.
"Kalau klorin dikandung dalam makanan itu tidak boleh karena sifatnya racun. Nanti kami akan klarifikasi dengan YLKI bahwa permenkes tersebut ditujukan untuk penggunaan dalam obat dan makanan. Di SNI juga tidak tercantum (standar klorin) FDA juga tidak," ujar Linda.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak resah dengan adanya temuan YLKI, karena semua merek pembalut yang beredar dan mendapat nomor registrasi Kemenkes telah dilakukan pengujian sampling secara rutin.
Kemenkes: Pembalut Berklorin Aman Digunakan
Rabu, 08 Juli 2015 | 11:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mitos atau Fakta: Ganti Pembalut Harus Setiap 2 Jam Sekali untuk Cegah Iritasi?
29 Mei 2024 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 22:22 WIB
Lifestyle | 20:21 WIB
Lifestyle | 20:17 WIB
Lifestyle | 20:09 WIB
Lifestyle | 19:56 WIB
Lifestyle | 19:37 WIB